Kursi Kamaruddin di DPRD Kaltim Segera Diisi, Administrasi PAW Hampir Rampung

SAMARINDA – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kalimantan Timur dari Partai NasDem, Kamaruddin Ibrahim, dipastikan telah berjalan di tingkat legislatif.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, membenarkan usulan PAW sudah diproses dan kini memasuki tahap administratif sambil menunggu kelengkapan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan pihaknya telah memberikan persetujuan serta menandatangani dokumen usulan PAW terhadap legislator NasDem yang kini tengah menjalani proses hukum.

“Sudah proses, sudah ada permintaan. Sekarang tinggal menunggu dari KPU untuk membuat surat kepada kita, lalu tanda tangan kembali. Tinggal masalah waktu saja,” ujarnya.

Menurutnya setelah surat dari KPU diterima, dokumen tersebut akan kembali diproses di DPRD Kaltim sebelum masuk agenda penjadwalan pelantikan.

Meski muncul spekulasi pelantikan pengganti akan berlangsung pada April 2026, ia belum memastikan tanggal pelaksanaan karena masih menunggu sinkronisasi jadwal kelembagaan.

“Nanti akan dijadwalkan itu,” katanya.

Terkait nama pengganti, dirinya menegaskan penetapan sepenuhnya berada dalam mekanisme KPU sesuai aturan yang berlaku. Termasuk soal siapa Caleg dengan suara terbanyak berikutnya yang berhak menggantikan dari daerah pemilihan Balikpapan.

“Kalau siapa yang mengganti, KPU yang menentukan dan nanti akan diproses sesuai mekanisme berlaku,” tegasnya.

Nama Andi Burhanuddin Solong sebelumnya santer disebut sebagai kandidat terkuat pengganti Kamaruddin. Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024 di Dapil Kaltim 2 atau Kota Balikpapan, ABS berada di urutan kedua perolehan suara Partai NasDem.

Dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2024, Kamaruddin Ibrahim tercatat meraih 17.521 suara, sedangkan Andi Burhanuddin Solong memperoleh 5.742 suara.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI