SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan telah menindaklanjuti surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Partai NasDem.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengatakan surat dari pimpinan DPRD Kaltim telah diterima dan langsung dibalas sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
“Jadi untuk pimpinan DPRD memang sudah bersurat ke kami. Kemudian kami pun sudah menindaklanjuti dengan membalas surat pimpinan DPRD itu,” kata Fahmi Idris saat diwawancarai, Selasa (31/3/2026).
Menurut dia, setelah surat balasan disampaikan, tahapan berikutnya berada di ranah pimpinan DPRD Kaltim untuk diteruskan sesuai prosedur PAW.
Ia menjelaskan secara prinsip KPU telah menjalankan kewenangan verifikasi administrasi terhadap surat permintaan tersebut, sehingga proses berikutnya tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak legislatif.
“Yang penting surat dari DPRD sudah kami balas, sudah kami tindak lanjuti,” ujarnya.
PAW tersebut berkaitan dengan kursi legislatif yang ditinggalkan Kamaruddin Ibrahim, legislator NasDem dari daerah pemilihan Balikpapan yang saat ini menjalani proses hukum.
Sesuai hasil Pemilu 2024, nama yang berada di urutan suara terbanyak berikutnya adalah Andi Burhanuddin Solong dengan perolehan 5.742 suara, setelah Kamaruddin yang meraih 17.521 suara.
Namun penetapan resmi pengganti tetap menunggu finalisasi administrasi dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku di KPU.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





