Pemkab Paser Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu, Optimistis Raih WTP Kembali

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menunjukkan komitmennya dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) secara tepat waktu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (31/3/2026).

Penyerahan LKPD yang dilakukan secara langsung oleh Bupati Paser tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Paser dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser, Nur Asni, mengungkapkan penyampaian LKPD tahun ini dilakukan secara serentak bersama 11 pemerintah daerah lainnya di Kalimantan Timur. Setelah penyerahan LKPD unaudited, maka tahap selanjutnya tim pemeriksa dari BPK dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terinci pada awal April, sekitar tanggal 5 April atau 6 April dengan durasi lebih kurang 35 hari.

“Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar BPK dalam menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sekaligus menentukan opini atas laporan keuangan daerah,” katanya, Rabu (1/4/2026).

Pemkab Paser sendiri menargetkan kembali meraih opini WTP dengan harapan jumlah temuan dan rekomendasi dapat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk itu ia berharap, seluruh perangkat daerah telah menyampaikan dokumen secara lengkap.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat menyampaikan dokumen secara lengkap, tepat waktu, dan akurat sesuai permintaan BPK,” tambah Nur Asni.

Ia menegaskan arahan Bupati Paser sangat jelas yakni seluruh perangkat daerah diminta untuk bersinergi dan bekerja sama secara maksimal dalam menyiapkan dokumen pendukung selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kerja sama tim menjadi kunci agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Intinya, kita siap menyambut pemeriksaan terinci dengan persiapan yang matang,” sebutnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI