JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan transparansi menjadi elemen utama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Lembaga tersebut meminta agar proses penyidikan, khususnya di ranah militer dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi publik.
Dorongan tersebut mencakup permintaan akses bagi Komnas HAM untuk mendalami langsung proses hukum, termasuk memeriksa para tersangka yang saat ini berada dalam penanganan aparat militer.
“Kami mendorong supaya ada transparansi penegakan hukum,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian usai pemeriksaan terhadap pihak TNI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Selain transparansi proses, Komnas HAM menyoroti pentingnya keterbukaan identitas para pelaku sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
“Kami berharap segera ada pengumuman terkait identitas pelaku kepada publik,” ujarnya.
Dalam perkembangan yang ada, Komnas HAM mencatat penyidikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menunjukkan kemajuan signifikan. Empat tersangka telah ditetapkan dan proses hukum disebut telah berjalan sekitar 80 persen.
Meski demikian, Komnas HAM menilai capaian tersebut belum cukup tanpa pengawasan eksternal. Keterlibatan pihak independen dinilai penting untuk memastikan penyidikan berjalan objektif, transparan, dan tidak menyisakan celah.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan pihaknya telah mendapat respons positif dari penyidik militer terkait akses terhadap para tersangka.
“Pihak Puspom TNI sudah membuka diri untuk kita bisa bertemu dengan para tersangka,” ujar Pramono.
Ia menambahkan akses tersebut menjadi krusial untuk menelusuri lebih dalam berbagai aspek penting, mulai dari kemungkinan adanya perintah dalam struktur komando hingga alur penanganan perkara sejak pelimpahan barang bukti dari kepolisian.
Untuk ke depan, Komnas HAM akan memperkuat proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari para ahli lintas bidang. Langkah itu diambil untuk memastikan konstruksi kesimpulan yang dihasilkan benar-benar komprehensif.
Dengan pendekatan tersebut, Komnas HAM berharap proses hukum dalam kasus tersebut tidak hanya berjalan cepat, tetapi transparan, akuntabel, dan mampu mengungkap fakta secara utuh kepada publik.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





