Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Pusban Kenohan, Dinkes Kukar Siap Bertindak

TENGGARONG – Dugaan pungutan biaya di layanan Puskesmas Pembantu (Pusban) di Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar).

Dinkes memastikan akan menelusuri keluhan warga dan tidak segan mengambil tindakan apabila terbukti ada pelanggaran di lapangan.

Dugaan Pungutan Liar (Pungli) tersebut mencuat usai warga mengeluhkan adanya permintaan biaya dalam pengurusan administrasi kesehatan.

Padahal berdasarkan keterangan Dinkes Kukar layanan tersebut seharusnya diberikan secara gratis.

Sejumlah warga mengaku mengalami perlakuan berbeda saat mengurus surat rujukan. Mereka menilai tidak ada standar biaya yang jelas.

Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyebut nominal yang diminta tidak seragam dan cenderung berbeda antar pasien. Hal itu menimbulkan tanda tanya soal transparansi layanan.

“Kalau memang ada aturan nominalnya tidak masalah, asal sama rata. Misalnya semua orang diminta Rp10 ribu, ya semuanya Rp10 ribu. Ini berbeda-beda. Mertua saya dimintai Rp15 ribu, saya Rp20 ribu, sementara keluarga lain tidak dimintai,” ujarnya.

Keluhan lain muncul terkait pelayanan yang dianggap belum maksimal. Warga menyebut rujukan kerap belum tersedia saat dibutuhkan untuk kontrol kesehatan.

Ada warga yang mengaku diminta membayar hingga ratusan ribu rupiah dalam proses pendampingan berobat. Ia menyebut biaya itu diminta lebih dari satu kali.

“Kata orang bayar ya bayar, tidak pernah juga tanya untuk apa. Pertama bayar Rp200 ribu karena didampingi sampai ke rumah sakit. Kedua hanya ditemani di perjalanan ke Kota Bangun, tidak sampai ke rumah sakit dan itu bayar lagi Rp200 ribu,” ungkapnya.

Keluhan serupa disampaikan warga lain yang mengaku dimintai Rp15 ribu untuk surat rujukan. Padahal sebelumnya layanan tersebut tidak pernah dipungut biaya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kukar, Waode Nuraida, menegaskan tidak ada dasar bagi tenaga kesehatan untuk menarik biaya dari masyarakat dalam layanan pengobatan.

Ia menekankan tenaga kesehatan telah mendapatkan gaji melalui skema anggaran daerah, sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan.

“Tidak boleh. Tidak ada alasan Pustu meminta bayaran. Mereka sudah digaji, biasanya melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa itu dari APBD. Apalagi sekarang sudah ada program berobat gratis bagi warga Kukar yang menggunakan KTP,” tegasnya.

Ia menjelaskan seluruh layanan kesehatan di Puskesmas maupun Pustu pada prinsipnya gratis bagi warga yang memiliki KTP Kukar dan terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Menurutnya prosedur rujukan sudah berbasis sistem dan mengikuti standar operasional yang berlaku. Selama mekanisme dijalankan dengan benar, tidak ada biaya yang dibebankan kepada pasien.

“Rujukan itu harus melalui dokter di puskesmas dan sekarang sudah berbasis online, itu gratis selama dia gunakan skema BPJS,” jelasnya.

Meski demikian, Dinkes mengakui ada kondisi tertentu di luar layanan pengobatan yang memang bisa dikenakan biaya. Misalnya pemeriksaan kesehatan untuk kebutuhan administrasi kerja.

Namun, ia menegaskan pungutan di luar ketentuan tetap tidak dibenarkan dan akan ditindak apabila terbukti terjadi di lapangan.

Dinkes membuka kemungkinan memanggil pihak Puskesmas terkait untuk melakukan klarifikasi atas laporan warga.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah praktik yang dikeluhkan benar terjadi atau hanya kesalahpahaman.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tegur. Bahkan jika berulang, bisa dilakukan tindakan lebih tegas,” ungkapnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI