PPU – Wacana penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat tanggapan kritis dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dirumuskan secara matang, terutama bagi pemerintah kabupaten dan kota yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Menurut Mudyat Noor, penerapan WFH mungkin masih relevan di tingkat pemerintah provinsi, namun kondisi tersebut berbeda dengan pemerintah daerah yang aktivitas pelayanannya bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga setiap hari.
“Kalau di tingkat pemerintah provinsi mungkin masih bisa, tetapi pemerintah kabupaten/kota ini berhadapan langsung dengan masyarakat. Kalau ASN WFH, nanti muncul anggapan ASN makan gaji buta, gaji tinggi tapi pelayanan tidak ada,” ujarnya, kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri bersifat koordinatif dan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Menurutnya pemerintah daerah memiliki tanggung jawab pelayanan yang tidak bisa sepenuhnya dilakukan secara jarak jauh.
Mudyat menilai keberadaan ASN di kantor masih menjadi kebutuhan utama masyarakat, terutama dalam layanan administrasi dan ekonomi yang berjalan setiap hari.
“Konsep pelayanan itu sederhana, selama bank masih buka, di saat itulah ASN dibutuhkan. Kalau bank buka tapi ASN tidak ada, masyarakat pasti mengeluh. Itu konsep ekonomi pelayanan,” jelasnya.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan pola kerja yang lebih adaptif dibandingkan WFH penuh yakni dengan mengefektifkan jam kerja ASN di kantor sejak pagi hingga waktu salat zuhur, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pengabdian langsung di tengah masyarakat.
Menurutnya skema tersebut justru lebih efektif sekaligus memberikan dampak nyata bagi warga.
“Mulai jam 8 pagi sampai zuhur pegawai bekerja di kantor. Setelah itu mereka turun ke masyarakat, melakukan pendataan pendapatan, pembinaan masyarakat sesuai bidang masing-masing. Itu lebih efektif dibandingkan WFH,” katanya.
Ia menilai pendekatan tersebut tidak hanya menjaga kualitas pelayanan publik, tetapi memperkuat kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
Terkait alasan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sering menjadi dasar kebijakan WFH, Mudyat menyebut masih banyak langkah lain yang bisa dilakukan tanpa harus mengurangi kehadiran ASN di kantor.
Menurutnya pola kerja lapangan justru berpotensi memberikan efisiensi waktu dan energi yang lebih besar dibandingkan WFH satu hari penuh.
“Kalau Jumat hanya WFH yang dihemat mungkin hanya beberapa jam kerja. Tapi kalau setelah zuhur ASN langsung turun ke masyarakat, efisiensinya bisa jauh lebih besar,” ujarnya.
Ia mengingatkan potensi penurunan disiplin kerja apabila WFH diterapkan pada hari Jumat, karena dikhawatirkan aktivitas pelayanan sudah mulai berkurang sejak hari sebelumnya.
“Kalau WFH hari Jumat, biasanya Kamis sudah mulai kosong. Ini yang harus dipikirkan karena pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu,” tambahnya.
Mudyat Noor menegaskan kebijakan nasional tetap perlu diterjemahkan sesuai karakter daerah masing-masing. Pemerintah kabupaten/kota, menurutnya membutuhkan formula khusus agar efisiensi anggaran tetap tercapai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Ia berharap kebijakan terkait pola kerja ASN dapat mempertimbangkan realitas pelayanan di daerah yang berbeda dengan level pemerintahan di atasnya.
“Harus ada rumusan tertentu. Kita tetap mendukung efisiensi, tapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Pewarta: Deddy Pz
Editor: Yahya Yabo





