TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Namun di balik kelonggaran itu, disiplin ASN justru menjadi sorotan utama.
Kebijakan itu ditegaskan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, yang mengingatkan WFH bukan ruang untuk bermalas-malasan. ASN tetap dituntut bekerja optimal dengan target yang jelas.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026 dan mulai berlaku pada Jumat (10/4/26). Skema kerja menggabungkan Work From Office dan Work From Home sebagai bagian dari penyesuaian mekanisme kerja di lingkungan Pemkab Kukar.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi efisiensi anggaran sekaligus mendorong perubahan pola kerja birokrasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran sekaligus mendorong perubahan budaya kerja ASN agar lebih adaptif dan produktif,” ujar Bupati, Kamis (2/4/2026).
Meski memberi ruang fleksibilitas, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Unit layanan publik dan pejabat tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Kebijakan itu dirancang agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Pemerintah memastikan fungsi pelayanan dasar tetap berjalan normal meskipun ada penyesuaian sistem kerja.
WFH hanya diberlakukan satu hari dalam sepekan yakni setiap Jumat. Selebihnya ASN tetap bekerja dari kantor seperti biasa.
Di sisi lain, pengawasan terhadap kinerja ASN akan diperketat. Setiap pegawai diwajibkan melaporkan aktivitas kerja harian kepada atasan langsung.
Pimpinan perangkat daerah diminta melakukan kontrol berjenjang untuk memastikan kinerja tetap berjalan optimal meskipun ASN bekerja dari rumah.
Aulia Rahman Basri menegaskan fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan maupun produktivitas ASN.
“WFH bukan berarti santai di rumah,” ujarnya.
Selain pengaturan kerja, kebijakan itu menyasar efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran.
Pemkab Kukar menetapkan pembatasan penggunaan pendingin ruangan pada suhu 24 hingga 25 derajat Celsius. ASN juga diwajibkan mematikan perangkat elektronik setelah jam kerja.
Penghematan menyasar penggunaan kendaraan dinas. Pemerintah mendorong pembatasan penggunaan BBM serta optimalisasi sistem berbagi kendaraan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menekan belanja operasional daerah yang selama ini cukup besar.
“Efisiensi tidak hanya soal anggaran di atas kertas, tetapi harus diterapkan dalam kebiasaan kerja sehari-hari,” katanya.
Dirinya menegaskan setiap pelanggaran terhadap aturan WFH akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan aturan itu menjadi kunci agar kebijakan fleksibilitas kerja tidak disalahgunakan.
“ASN tetap harus bekerja, responsif, dan mencapai target kinerja. Jika ada pelanggaran, sanksi disiplin akan diterapkan sesuai aturan,” ungkap Aulia.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





