WFH ASN Pemprov Kaltim Tetap Produktif, Absensi dan Kinerja Dipantau Lewat e-SAKIP

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan efektif tanpa mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan publik.

Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti, yang menyebut pengawasan ASN kini dilakukan secara ketat melalui sistem digital.

Menurutnya Pemprov Kaltim memanfaatkan aplikasi berbasis elektronik, salah satunya e-SAKIP, untuk memantau kehadiran sekaligus kinerja ASN selama menjalankan WFH.

“Absensi dilakukan secara online dan terintegrasi. Selain itu, laporan kinerja juga diinput setiap hari melalui sistem, sehingga semua aktivitas pegawai tetap terpantau,” jelasnya.

Aplikasi e-SAKIP merupakan platform digital yang digunakan instansi pemerintah untuk memudahkan penyusunan, pengelolaan, hingga pelaporan kinerja secara online. Sistem ini menggantikan metode manual sehingga lebih transparan, terukur, dan efisien.

Melalui e-SAKIP, seluruh proses manajemen kinerja dilakukan dalam satu sistem, mulai dari perencanaan, pengukuran, pelaporan, hingga evaluasi. Aplikasi tersebut mendukung penyusunan dokumen strategis seperti Renstra, IKU, RKT, PK, hingga LKjIP.

Dalam penerapannya, ASN wajib melakukan absensi online sesuai jam kerja, mengisi laporan kinerja harian, siap ketika dibutuhkan oleh atasan dalam hal ini harus mudah apabila dihubungi atasan via telepon ataupun aplikasi chat.

“Jika ada pimpinan menghubungi bawahan dan tidak diangkat sampai 3 kali, pimpinan bisa memberikan penilaiannya secara langsung,” ungkapnya.

Seluruh aktivitas tersebut dapat dipantau langsung oleh atasan melalui dashboard aplikasi secara real time.

“Setiap hari ada laporan kinerja. Jadi meskipun WFH, tetap ada output yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Yuli.

Pemprov Kaltim menegaskan penerapan WFH tidak membatasi ASN harus selalu berada di rumah. Pegawai tetap diperbolehkan beraktivitas di luar, selama kewajiban kerja tetap dijalankan.

ASN tetap harus memastikan kehadiran melalui absensi online, menyelesaikan pekerjaan, serta siap dihubungi oleh atasan kapan pun dibutuhkan.

“Tidak harus selalu di rumah. Yang penting tugas selesai, absensi dilakukan, dan tetap responsif saat dibutuhkan,” jelasnya.

Pemprov Kaltim menegaskan tidak ada kebijakan pemotongan tunjangan secara umum karena adanya efisiensi. Namun sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang tidak disiplin selama menjalankan WFH.

Sanksi tersebut berupa pemotongan insentif apabila pegawai tidak melakukan absensi, tidak mengerjakan atau melaporkan tugas, tidak merespons atau mengangkat telepon saat dihubungi atasan.

“Kalau tidak absen, tidak bekerja, atau tidak merespons atasan, tentu ada konsekuensi. Sanksinya berupa pemotongan insentif sesuai aturan disiplin,” tegasnya.

Meski WFH diterapkan, Pemprov memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Sektor vital seperti rumah sakit dan sekolah tidak terdampak dan tetap beroperasi seperti biasa.

Ke depan, kebijakan kerja fleksibel tersebut akan terus disesuaikan dengan arahan pemerintah pusat, namun tetap mengedepankan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang terpenting, pelayanan publik tetap optimal dan kinerja ASN tetap maksimal,” tegasnya.

Sebelumnya Pemprov Kaltim telah lebih dulu menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) melalui surat keputusan gubernur dengan skema kerja yang serupa yakni fleksibel namun tetap berbasis kinerja dan pengawasan digital.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya aturan dari pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yakni Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat edaran yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 itu mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan menetapkan kebijakan WFH setiap hari Jumat, serta akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Kebijakan itu bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, mempercepat digitalisasi layanan, hingga mengurangi mobilitas.

Meski demikian, sejumlah pejabat struktural dan unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor dan tidak mengikuti skema WFH.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI