SAMARINDA – Meski kamus Pokok-pokok Pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah diserahkan kepada gubernur, pembahasannya dinilai belum sepenuhnya tuntas di internal legislatif.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, M. Salehuddin, menegaskan 161 usulan yang saat ini didorong DPRD Kaltim sejatinya merupakan representasi aspirasi masyarakat hasil reses anggota dewan, sehingga substansinya tidak boleh hilang dalam proses sinkronisasi dengan pemerintah provinsi.
“161 itu sebenarnya mewakili aspirasi masyarakat. Tetapi memang belum secara detail diakomodir oleh pemerintah provinsi,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (2/4/2026).
Menurut Salehuddin, saat ini pimpinan DPRD Kaltim masih melakukan komunikasi politik dengan pihak eksekutif agar usulan-usulan yang telah dirumuskan tetap memperoleh ruang dalam penyusunan kebijakan daerah.
Ia menilai apabila nantinya terjadi pengurangan jumlah usulan, maka yang terpenting adalah substansi kebutuhan masyarakat tetap dipertahankan.
“Kalau pun 161 itu nanti diperas menjadi sekian, silakan saja, sepanjang tidak menafikan aspirasi masyarakat,” katanya.
Salehuddin mengingatkan jangan sampai ada usulan yang telah disampaikan kepada masyarakat saat reses justru tidak dapat dipertanggungjawabkan ketika masuk tahap perencanaan pemerintah.
Sebab menurutnya hal itu dapat menimbulkan kesan seolah DPRD Kaltim menyampaikan janji yang tidak realistis kepada publik.
“Yang penting jangan ada persetujuan, tetapi pada akhirnya ketika reses kita sampaikan, ternyata tidak bisa diakomodir. Itu yang harus dikomunikasikan secara jelas,” tegasnya.
Ia memahami pemerintah provinsi memiliki keterbatasan fiskal serta kewajiban memenuhi belanja prioritas, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hibah, dan standar pelayanan minimal.
Karena itu, Salehuddin menilai sinkronisasi antara Pokir DPRD Kaltim dengan arah pembangunan daerah harus berjalan seimbang.
“DPRD harus tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat, tetapi juga tidak boleh mengabaikan kemampuan anggaran, kewenangan provinsi, dan prioritas eksekutif,” ujarnya.
Ia berharap dalam sepekan ini komunikasi antara pimpinan DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim dapat menghasilkan formulasi yang lebih jelas, sehingga Pokir yang telah diserahkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan benar-benar masuk dalam prioritas pembangunan daerah.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





