DPRD Berau Dorong Optimalisasi PAD Melalui Perda Pajak dan Retribusi, Uji Coba Dimulai di Derawan

BERAU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi Parasian Mangunsong, menegaskan komitmen legislatif dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah yang baru disahkan.

Menurutnya kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, sekaligus mengurangi ketergantungan pada sektor sumber daya alam yang selama ini mendominasi struktur pendapatan Berau.

“Kami ingin melihat sejauh mana efektivitas pelaksanaan perda ini. Kalau setelah diberlakukan PAD tetap stagnan, berarti perangkat pelaksana belum bekerja maksimal,” tegasnya, Jumat (3/4/2026).

Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menjelaskan implementasi kebijakan retribusi saat ini mulai diuji coba di sektor pariwisata, khususnya di Pulau Derawan sebagai salah satu destinasi unggulan.

Kata Rudi, Pemerintah Daerah Berau telah membangun Dermaga Wisata Pulau Derawan yang difungsikan sebagai pintu masuk tunggal bagi wisatawan. Melalui sistem itu, seluruh kunjungan wisatawan akan terpusat dalam satu jalur, sehingga memudahkan pendataan sekaligus pengawasan retribusi.

“Jika kebijakan retribusi diterapkan, semua kunjungan wisatawan akan melalui satu pintu. Jadi tidak lagi langsung ke resort masing-masing,” jelasnya.

Ia menilai sistem satu pintu tersebut menjadi solusi efektif untuk meningkatkan transparansi jumlah kunjungan wisatawan, sekaligus memperkuat mekanisme pemungutan pajak dan retribusi di sektor pariwisata.

Rudi menegaskan seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik resort di kawasan wisata, wajib mematuhi kebijakan tersebut demi kelancaran implementasi di lapangan.

“Tidak mungkin kita menempatkan petugas di setiap resort. Karena itu sistem satu pintu ini jadi solusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut tarif retribusi wisata telah diatur secara rinci dalam Perda, mencakup berbagai kategori pengunjung mulai dari anak-anak, pelajar, hingga wisatawan umum. Saat ini pemerintah daerah tinggal memastikan penerapan kebijakan tersebut berjalan secara konsisten.

Dirinya berharap melalui implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut, sektor pariwisata dapat menjadi salah satu penyumbang signifikan terhadap PAD, sekaligus mendorong pengelolaan destinasi wisata yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

“Semua sudah ada regulasinya. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah bisa benar-benar menerapkannya secara konsisten,” ungkapnya. (adv)

Pewarta: Aril
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI