Kejari Kukar Dorong Optimalisasi Kios Tangga Arung Square

TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyusun langkah strategis untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan kios di kawasan Tangga Arung Square yang hingga kini dinilai belum berjalan maksimal.

Langkah tersebut diambil setelah muncul laporan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar terkait banyaknya kios yang tidak dimanfaatkan oleh penyewa. Bahkan sebagian kios diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa izin.

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus menyebut pihaknya saat ini masih melakukan pemetaan persoalan secara menyeluruh. Proses itu melibatkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mengkaji kondisi di lapangan.

“Keluhan ada beberapa kios itu yang tidak ditempati, dan informasi yang kami terima juga ada yang disewakan kembali,” ujarnya.

Firdaus menjelaskan Kejari hadir untuk membantu pemerintah daerah dalam mengamankan dan mengoptimalkan aset yang memiliki nilai ekonomi.

Menurutnya kios yang tidak dimanfaatkan secara maksimal justru berpotensi menghambat pemanfaatan aset daerah. Karena itu, langkah penataan dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Ia menegaskan pendekatan persuasif masih menjadi prioritas dalam tahap awal. Penyewa yang tidak mampu mengelola kios diminta untuk mengembalikan agar dapat dimanfaatkan pihak lain.

“Kalau memang tidak mampu, kembalikan. Kita masih mengedepankan persuasif,” ujarnya.

Kejari Kukar berencana mengundang instansi terkait untuk mendapatkan gambaran utuh persoalan. Langkah itu penting untuk memastikan penanganan dilakukan secara tepat.

Firdaus menilai persoalan itu tidak bisa dilihat secara parsial. Diperlukan koordinasi lintas instansi agar solusi yang dihasilkan bersifat komprehensif.

Selain itu, Kejari tengah menyiapkan pembentukan tim percepatan investasi dan pemulihan aset. Tim tersebut diharapkan mampu mendorong pemanfaatan aset daerah secara lebih optimal.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset daerah. Pemerintah ingin memastikan aset yang dimiliki benar-benar memberikan manfaat ekonomi.

Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaan kios. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan penyewaan kembali kepada pihak ketiga.

Firdaus menegaskan praktik tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi melanggar kesepakatan kontrak dan merugikan pemerintah daerah.

Ia menyebutkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Kejari dapat melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada indikasi itu, bisa kita telusuri dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Firdaus menegaskan peran Kejari dalam hal ini lebih kepada pendampingan. Sementara pengelolaan aset tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Ia berharap persoalan itu dapat diselesaikan secara baik tanpa harus menempuh jalur hukum. Namun penyewa tetap diminta mematuhi aturan yang berlaku.

“Tapi kalau bertahan, ya harus siap dengan konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI