PERGANTIAN Direktur Utama Bankaltimtara tidak sekadar menjadi agenda rutin korporasi, melainkan berkembang menjadi isu strategis yang memantik perhatian luas publik Kalimantan Timur. Di balik klaim proses seleksi yang transparan dan profesional, muncul beragam pertanyaan terkait tata kelola, akuntabilitas, hingga relasi kekuasaan dalam pengambilan keputusan di bank milik daerah tersebut.
Rudy Mas’ud menegaskan bahwa proses seleksi direksi dilakukan secara terbuka melalui panitia seleksi independen tanpa intervensi pemerintah daerah. Seluruh kandidat diberi kesempatan yang sama untuk bersaing, dengan penilaian berbasis kompetensi dan profesionalitas sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun di sisi lain, dinamika yang berkembang justru menunjukkan adanya ruang kosong dalam komunikasi kelembagaan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mengaku tidak dilibatkan dalam proses pergantian pucuk pimpinan bank tersebut. Kondisi ini memunculkan kritik sekaligus tanda tanya mengenai sejauh mana prinsip transparansi dijalankan secara utuh.
Pergantian ini juga tidak lahir dalam ruang hampa. Sejumlah persoalan mencuat dan menjadi latar belakang kuat, mulai dari dugaan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian ratusan miliar rupiah di wilayah Kalimantan Utara, hingga penurunan kinerja keuangan yang berdampak langsung pada berkurangnya dividen untuk daerah. Situasi tersebut menjadi alarm bagi pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen Bankaltimtara.
Pergantian Direktur Utama Bankaltimtara sejatinya bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Wacana evaluasi direksi telah bergulir sejak beberapa forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelumnya, melibatkan kepala daerah sebagai pemegang saham.
Dalam RUPS Tahun Buku 2025 yang digelar di Balikpapan pada awal Maret 2026, nama-nama kandidat mulai mengerucut. Dua figur yang mencuat ke publik adalah Romy Wijayanto dan Amri Mauraga. Keduanya kemudian menjalani tahapan krusial berupa uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK.
Secara mekanisme, hasil uji tersebut menjadi dasar bagi pemegang saham untuk menentukan pilihan akhir. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai pemegang saham mayoritas memiliki peran dominan dalam proses tersebut.

Dalam struktur pengambilan keputusan, RUPS merupakan forum tertinggi yang memiliki legitimasi penuh untuk menentukan arah kebijakan perusahaan. Hal ini membuat DPRD tidak memiliki posisi dalam proses formal pergantian direksi.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa DPRD tidak pernah dilibatkan, bahkan tidak diundang dalam forum RUPS. Padahal, menurutnya, lembaga legislatif memiliki kepentingan pengawasan karena dana publik turut menjadi bagian dari struktur permodalan bank daerah.
Situasi ini memperlihatkan adanya batas tegas antara kewenangan pemegang saham dan fungsi pengawasan legislatif. Namun dalam praktiknya, batas tersebut memunculkan celah komunikasi yang berpotensi menimbulkan persepsi kurang transparan.
Sejumlah persoalan internal menjadi alasan kuat dilakukannya evaluasi direksi. Dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Utara disebut menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Selain itu, penurunan kinerja keuangan Bankaltimtara turut menjadi sorotan. Target dividen sebesar Rp338 miliar hanya terealisasi sekitar Rp191 miliar, atau turun sekitar 32 persen. Penurunan ini berdampak langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di sisi lain, Muhammad Yamin selaku Direktur Utama (Dirut) yang akan digantikan, menilai kondisi tersebut tidak lepas dari faktor ekonomi makro, termasuk perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Adapun terkait minimnya partisipasi putra daerah dalam seleksi direksi juga menjadi sorotan tersendiri. Pemerintah provinsi menyatakan bahwa proses telah dibuka secara luas, namun hanya sedikit kandidat lokal yang memenuhi standar kompetensi.
Di sisi lain, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mendorong agar putra daerah tetap mendapat ruang dalam posisi strategis, selama memiliki kapasitas yang memadai. Ia menilai adanya tanggung jawab moral dan kedekatan emosional dengan masyarakat menjadi nilai tambah.
Namun dorongan tersebut berhadapan dengan tuntutan profesionalitas industri perbankan yang tidak memberi ruang kompromi terhadap standar kompetensi.
Antara Kewenangan dan Persepsi Publik
Pergantian direksi Bankaltimtara menunjukkan kuatnya dominasi pemegang saham dalam menentukan arah kebijakan. Secara hukum, hal ini sah. Namun dari perspektif publik, absennya komunikasi yang inklusif membuka ruang spekulasi.
Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud mengenai transparansi proses seleksi menjadi penting untuk diuji, tidak hanya dari sisi prosedural, tetapi juga dari keterbukaan informasi dan akuntabilitas hasil.
Publik pun mengingatkan agar proses pemilihan tidak didasarkan pada kedekatan, melainkan benar-benar pada kompetensi. Hal ini mencerminkan kekhawatiran terhadap potensi politisasi jabatan strategis di BUMD.
Pergantian ini menjadi momentum penting bagi Bankaltimtara untuk berbenah. Lebih dari sekadar pergantian figur, ini adalah ujian bagi tata kelola dan integritas lembaga keuangan daerah.
Kepercayaan publik kini menjadi taruhan utama. Kasus korupsi dan penurunan kinerja telah memberikan tekanan terhadap reputasi bank. Karena itu, pemimpin baru tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga integritas yang kuat.
Siapapun yang terpilih nantinya, tantangan yang dihadapi tidak ringan mengingat harus memulihkan kinerja, memperkuat pengawasan, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. (Tim MK)





