Pergantian Dirut Bankaltimtara Tanpa DPRD, Alarm Tata Kelola dan Transparansi Menguat

POLEMIK pergantian Direktur Utama Bankaltimtara kembali membuka ruang perdebatan publik tentang transparansi, akuntabilitas, dan relasi kekuasaan dalam pengelolaan bank milik daerah. Keputusan mengganti Muhammad Yamin melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), saat masa jabatannya masih tersisa sekitar dua tahun, tidak hanya mengejutkan, tetapi juga memunculkan kritik tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) yang merasa tidak dilibatkan.

Di balik keputusan tersebut, terselip persoalan yang lebih mendasar yakni bagaimana tata kelola Bankaltimtara dijalankan, sejauh mana prinsip transparansi dijaga, serta apakah proses strategis seperti pergantian direksi benar-benar bebas dari kepentingan non-profesional.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, secara terbuka menyatakan lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam proses pergantian pucuk pimpinan Bankaltimtara. Padahal, DPRD memiliki peran penting dalam menyetujui penyertaan modal daerah yang menjadi salah satu sumber utama permodalan bank tersebut.

“Memang kita tidak dilibatkan karena kita bukan pemilik saham, tapi kalau mau pinjam uang dilibatkan kita,” ujarnya, dengan nada menyindir saat diwawancarai di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (26/3/2026) lalu.

Pernyataan itu mencerminkan adanya ketimpangan relasi antara fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD dengan kewenangan eksekutif sebagai pemegang saham. Dalam praktiknya, DPRD hanya hadir saat diperlukan persetujuan anggaran, namun tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis yang menentukan arah kebijakan lembaga yang turut dibiayai uang publik.

Hasanuddin menilai, meski secara formal DPRD bukan bagian dari pemegang saham, kehadiran mereka dalam forum seperti RUPS tetap penting minimal untuk mengetahui arah kebijakan dan memastikan akuntabilitas.

“Harusnya pimpinan DPRD atau komisi terkait bisa hadir, minimal mendengar. Karena kita ini mitra,” tegasnya.

Secara normatif, RUPS memang menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan perusahaan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian direksi. Dalam konteks Bankaltimtara, pemegang saham terdiri dari Pemerintah Provinsi Kaltim serta 10 kabupaten/kota di Kaltim dan Kalimantan Utara.

Namun, absennya DPRD dalam proses tersebut memunculkan persoalan transparansi. Terlebih, pergantian dilakukan sebelum masa jabatan berakhir, di mana sebuah keputusan yang lazimnya disertai alasan kuat, baik dari sisi kinerja, integritas, maupun strategi bisnis.

Hasanuddin sendiri mengaku tidak memiliki akses terhadap alasan definitif pergantian tersebut.

“Kalau kenapa diganti padahal masih ada sisa jabatan, itu tentu keputusan RUPS. Mungkin ada masalah, tapi kita tidak tahu detailnya,” ujarnya.

Keterbatasan informasi ini mempertegas adanya sekat komunikasi antara pengambil keputusan dan lembaga pengawas, yang berpotensi melemahkan prinsip checks and balances dalam pengelolaan BUMD.

Pergantian direktur utama juga terjadi di tengah belum solidnya struktur manajemen Bankaltimtara. Sejumlah posisi strategis, seperti direktur kredit, direktur operasional, hingga unsur komisaris, masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah pergantian pucuk pimpinan merupakan bagian dari konsolidasi besar-besaran, atau justru refleksi dari dinamika internal yang belum stabil?

Jika pergantian dilakukan tanpa fondasi manajemen yang kuat, risiko ketidakpastian arah kebijakan dan gangguan operasional menjadi semakin besar terutama bagi bank daerah yang memiliki peran strategis dalam menopang pembangunan dan perekonomian daerah.

Pergantian direksi juga tidak bisa dilepaskan dari sorotan terhadap sejumlah persoalan internal Bankaltimtara, termasuk dugaan kasus kredit fiktif di wilayah Kalimantan Utara yang menyeret sejumlah pegawai.

Meski belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan langsung kasus tersebut dengan pergantian direksi, Hasanuddin tidak menampik kemungkinan adanya keterkaitan.

“Mungkin salah satu itu, karena ada juga persoalan yang berkembang belakangan. Tapi kita tidak ikut di dalamnya,” ucapnya.

Dalam perspektif tata kelola, tekanan reputasi akibat kasus internal seringkali menjadi pemicu restrukturisasi manajemen. Namun, tanpa transparansi yang memadai, langkah tersebut justru berisiko menimbulkan spekulasi baru di ruang publik.

DPRD Tetap Ingatkan Jangan Ada Kepentingan Kedekatan

Kritik tidak hanya datang dari pimpinan DPRD. Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, juga menegaskan bahwa lembaganya sama sekali tidak dilibatkan, bahkan dalam tahap pembahasan awal.

“Selama saya di Komisi II, tidak pernah ada pembahasan soal pergantian direktur. Kami tahunya justru dari media,” katanya.

Minimnya komunikasi formal antara pemegang saham dan DPRD memperkuat kesan bahwa proses berjalan secara eksklusif, tanpa partisipasi pengawasan legislatif sejak awal.

Nurhadi menekankan bahwa pemilihan direktur utama tidak boleh didasarkan pada faktor kedekatan, melainkan harus melalui proses fit and proper test yang ketat dan objektif.

“Yang paling penting jangan ada unsur kedekatan,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan terhadap potensi politisasi dalam pengisian jabatan strategis BUMD sebuah praktik yang kerap menjadi sorotan dalam tata kelola perusahaan daerah di berbagai wilayah.

Di tengah polemik yang berkembang, dua nama disebut menguat sebagai kandidat direktur utama Bankaltimtara, yakni Romy Wijayanto dan Amri Mauraga. Namun, hingga kini belum ada keputusan final yang diumumkan secara resmi.

Nurhadi mengaku belum mengenal kedua figur tersebut, namun ia menegaskan bahwa siapapun yang terpilih harus memiliki kapasitas profesional dan mampu menjawab tantangan perbankan daerah ke depan.

“Kalau memang punya kapasitas dan memenuhi kriteria, ya tidak masalah dari mana pun asalnya,” ujarnya.

Kasus pergantian Direktur Utama Bankaltimtara ini pada akhirnya tidak sekadar soal pergantian figur, melainkan membuka diskursus yang lebih luas tentang tata kelola BUMD.

Di satu sisi, kewenangan penuh memang berada di tangan pemegang saham melalui RUPS. Namun di sisi lain, keberadaan dana publik dalam struktur permodalan menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan pelibatan fungsi pengawasan secara proporsional.

Ketika DPRD merasa hanya dilibatkan dalam urusan penyertaan modal, tetapi tidak dalam arah kebijakan strategis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya relasi kelembagaan, melainkan juga kepercayaan publik.

Ke depan, tantangan bagi direksi baru tidak hanya memperbaiki kinerja internal dan menjaga stabilitas bisnis, tetapi juga membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk DPRD sebagai representasi publik.

Tanpa itu, setiap keputusan strategis berpotensi kembali memicu polemik serupa, dan Bankaltimtara akan terus berada dalam bayang-bayang krisis kepercayaan. (Tim MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI