Kepala Pusban Semayang Beri Penjelasan Terkait Keluhan Pungutan ke Warga

TENGGARONG – Polemik dugaan pungutan biaya pelayanan kesehatan di Puskesmas Pembantu (Pusban) Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memunculkan penjelasan dari pihak internal.

Kepala Pusban, Ferawati, menegaskan tidak seluruh praktik yang dikeluhkan warga berada dalam kendalinya, sekaligus mengungkap adanya kebutuhan operasional yang belum terakomodasi sistem.

Keluhan warga sebelumnya mencuat terkait dugaan pungutan, mulai dari pembuatan surat rujukan hingga pendampingan pasien dengan nominal yang disebut mencapai Rp200 ribu.

Menanggapi hal itu, Ferawati menyatakan dirinya tidak memiliki otoritas langsung dalam urusan rujukan pasien.

“Kalau masalah rujukan belum bisa saya tanggapi dikarenakan bukan saya yang pegang,” sebutnya.

Meski demikian, ia mengakui adanya praktik pembayaran tertentu yang diketahui digunakan untuk kebutuhan operasional Pusban, seperti pembelian air minum hingga perlengkapan dasar pelayanan.

“Kalau sepengetahuan saya memang dari rekan memang ada yang membayar. tapi itu biasanya kalau dari teman-teman, biasanya langsung ngomong, artinya ini uang untuk kas Pusban, untuk Pusban beli air minum, kebutuhan tisu, kayak gitu-gitu aja,” ujarnya.

Namun untuk pungutan lain di luar itu, Ferawati mengaku tidak mengetahui secara rinci.

“Cuma selebihnya saya tidak tahu, mungkin bisa konfirmasi langsung sama orangnya. Karena masalah rujukan bukan saya yang buat,” tambahnya.

Terkait isu biaya pendampingan pasien hingga Rp200 ribu, Ferawati menyebut sejak awal dirinya bekerja sebagai tenaga kesehatan tidak pernah menetapkan pungutan. Namun ia menjelaskan dalam kondisi tertentu, komunikasi biaya dengan keluarga pasien dimungkinkan.

Menurutnya hal itu berkaitan dengan sistem pembiayaan layanan di Pusban yang tidak sepenuhnya tercover oleh BPJS.

“Tapi dari Pusban itu, boleh kita memungut, kita langsung berkomunikasi dengan keluarga pasien. Karena memang tidak ada BPJS. BPJS itu ‘kan memang tidak bayar, gratis. Cuman pada saat merujuk, BPJS dari Pusban ini tidak bisa diklaimkan yang bisa diklaimkan itu misalnya pasien masuk di Puskesmas, Puskesmas bisa diklaimkan, kalau dari Pusban itu tidak bisa, jadi Pusban itu mandiri,” jelasnya.

Ia menegaskan biaya pendampingan merupakan hasil komunikasi atau kesepakatan dengan pihak keluarga pasien.

“Jadi kita ‘tuh kalau ada pasien artinya biaya untuk pendamping yang sakit boleh kita konfirmasi ke keluarga pasien artinya pendampingnya segini misalnya kayak gitu,” ucapnya.

Ferawati mengungkap adanya kasus rujukan pasien ke rumah sakit, di mana keluarga sempat mempertanyakan biaya. Dalam informasi yang ia terima, pembayaran tersebut hanya untuk kebutuhan bahan bakar ambulans.

Di sisi lain, persoalan itu telah sampai ke pihak Puskesmas hingga pimpinan, setelah keluarga pasien melakukan pengaduan.

“Sudah ini, kemarin dari keluarga pasien yang itu, sudah nelpon ke sana kemari. Sudah nelpon dia. Dia sampai nelpon di Puskesmas, sampai nelpon pimpinan juga. Kalau Pusban itu semuanya gratis, gratis,” ungkapnya.

Terkait dugaan pungutan nominal kecil dalam proses rujukan, seperti Rp10 ribu hingga Rp20 ribu, Ferawati kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui praktik tersebut.

“Cuma saya kurang tahu lagi yang tentang maksudnya minta uang yang merujukkan yang Rp10 ribu, Rp20 ribu dan sebagainya itu saya kurang tahu ya. Karena tidak pernah juga dari teman-teman ngasih saya uang,” katanya.

Ia membuka kemungkinan adanya kesepakatan langsung antara petugas dan keluarga pasien di lapangan yang menurutnya perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

“Apakah mereka deal satu sama lain, ibaratnya tolong dong biar cepat, ini biar kami bayar, kayak gitu. Atau bagaimana, saya kurang tahu,” ujarnya.

Ferawati menegaskan khusus biaya pendampingan pasien, hal tersebut dimungkinkan karena sifat operasional Pusban yang mandiri dan tidak memiliki pemasukan tetap.

“Kalau yang masalah, misalnya merujuk bayar 200 ribu itu ‘kan pendamping, pendamping itu boleh karena memang mandiri, mandiri, Pusban mandiri. Karena Pusban itu tidak ada pemasukan sama sekali. Jadi itu memang ibaratnya tuh, ongkos perawatnya yang mendampingi gitu, pada saat mendampingi pasien ke rumah sakit,” ungkap Ferawati.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI