Belum Penuhi Standar Limbah, Operasional 12 Dapur MBG Kutim Disetop Sementara

SANGATTA – Operasional 12 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dihentikan sementara. Kebijakan tersebut merujuk pada surat Badan Gizi Nasional (BGN) tertanggal 31 Maret 2026.

Penghentian dilakukan setelah sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diketahui belum memenuhi standar Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Temuan itu berdasarkan laporan Koordinator Regional Kalimantan Timur yang kemudian ditindaklanjuti oleh BGN.

Dalam surat bernomor 1204/D.TWS/3/2026 dijelaskan, ketidaksesuaian standar tersebut berpotensi memengaruhi kualitas produksi makanan, kandungan gizi, hingga aspek keamanan pangan. Karena itu, operasional dapur dinilai belum layak untuk dilanjutkan.

“Ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG terlampir sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian bunyi surat tersebut.

Tidak hanya operasional yang dihentikan, penyaluran dana bantuan pemerintah ikut disetop sementara. Langkah tersebut direkomendasikan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan sebagai bagian dari sanksi administratif.

BGN menegaskan penghentian berlaku hingga seluruh pengelola dapur memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah penyediaan IPAL sesuai standar.

Pengelola diminta segera melakukan pembenahan. Setelah itu, akan dilakukan proses verifikasi ulang sebelum dapur diizinkan kembali beroperasi. Hingga kini, belum ada kepastian kapan 12 dapur tersebut dapat kembali melayani program MBG.

Penghentian serupa terjadi di sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur. Di Kabupaten Paser terdapat 3 dapur yang dihentikan, Kutai Kartanegara 6 dapur, dan Berau 8 dapur. Selain itu, dua dapur SPPG Mabes Polri terdampak.

Sementara di Kutai Barat tercatat 3 dapur, Penajam Paser Utara 4 dapur, Balikpapan 17 dapur, Samarinda 12 dapur, dan Bontang 8 dapur turut mengalami penghentian sementara.

Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN Kutim, Dwi Nur Shinta, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon belum mendapatkan respons.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI