Terkait Motor Listrik Berlogo BGN, Dadan Hindayana Berikan Klarifikasi

JAKARTA – Rekaman video yang memperlihatkan deretan motor listrik dengan logo Badan Gizi Nasional (BGN) belakangan ramai beredar di media sosial. Video tersebut memicu berbagai spekulasi, termasuk soal jumlah pengadaan yang disebut-sebut mencapai puluhan ribu unit.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan pengadaan kendaraan tersebut merupakan bagian dari rencana anggaran pemerintah tahun 2025 yang diperuntukkan untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Pengadaan motor ini memang masuk dalam anggaran 2025. Fungsinya untuk mendukung operasional Kepala SPPG,” ujar Dadan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan kendaraan tersebut nantinya akan digunakan oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna menunjang mobilitas dalam pelaksanaan program di lapangan.

Namun demikian, Dadan memastikan motor-motor tersebut hingga kini belum disalurkan. Prosesnya masih berada pada tahap administrasi, termasuk pencatatan sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum dapat digunakan secara resmi.

“Motor tersebut belum dibagikan. Setelah seluruhnya lengkap, akan dicatat terlebih dahulu sebagai BMN sebelum didistribusikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan realisasi pengadaan dilakukan secara bertahap sejak akhir 2025, tepatnya mulai Desember.

Terkait isu yang beredar luas di media sosial mengenai jumlah pengadaan mencapai 70.000 unit, Dadan dengan tegas membantah informasi tersebut. Ia menyebut angka tersebut tidak sesuai dengan data resmi.

“Informasi 70.000 unit itu tidak benar. Realisasi total motor listrik sebanyak 21.801 unit dari 25.000 unit yang dipesan di tahun 2025,” tegasnya.

BGN mengingatkan publik agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Menurut Dadan, penting bagi masyarakat untuk memastikan kebenaran data sebelum mempercayai atau menyebarkannya, terutama terkait program pemerintah yang sedang berjalan.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI