DPRD Berau Pastikan Optimalkan PAD, Minta Berlakukan Sistem Satu Pintu di Derawan

BERAU – Jajaran DPRD Berau mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk lebih optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, menegaskan pihaknya ingin memastikan implementasi Perda tersebut benar-benar berjalan efektif di lapangan, bukan sekadar regulasi tanpa dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Kami ingin melihat apakah penerapan Perda ini bisa dilaksanakan secara maksimal atau tidak. Ke depan tentu akan ada evaluasi, berapa persen kenaikan pajak dan retribusi terhadap PAD Berau. Kalau stagnan, berarti ada yang tidak berjalan,” ujarnya.

Menurutnya salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD adalah pariwisata. Ia menyebut penarikan pajak dan retribusi di sejumlah destinasi wisata di Berau sebenarnya telah mulai diterapkan, namun masih perlu penguatan dari sisi sistem dan pengawasan.

Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah pembangunan Dermaga Wisata Pulau Derawan. Infrastruktur itu dirancang untuk mendukung sistem kunjungan satu pintu bagi wisatawan yang datang ke kawasan tersebut.

“Kalau dermaga ini sudah selesai, ke depan wisatawan tidak lagi langsung bersandar ke resor masing-masing. Semua harus melalui satu pintu di dermaga wisata,” jelasnya.

Rudi menerangkan penerapan sistem satu pintu tersebut bertujuan untuk mempermudah pendataan jumlah kunjungan wisatawan sekaligus memaksimalkan penarikan pajak dan retribusi daerah.

Dengan sistem tersebut, pemerintah tidak perlu lagi menempatkan petugas di setiap resor untuk melakukan pendataan yang dinilai kurang efektif dan berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan.

“Kalau sudah disepakati sistem satu pintu, maka seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik resor di Pulau Derawan harus mematuhi aturan tersebut. Ini untuk memastikan pendataan dan penarikan retribusi berjalan optimal,” tegasnya.

Ia menambahkan sebenarnya tarif retribusi di seluruh destinasi wisata di Berau telah diatur secara rinci dalam Perda, termasuk pengelompokan berdasarkan kategori pengunjung seperti anak-anak, pelajar, hingga umum.

DPRD Berau berharap dengan penerapan Perda yang konsisten serta didukung sistem yang terintegrasi, sektor pariwisata dapat menjadi salah satu tulang punggung PAD yang berkelanjutan di tengah perlahan menurunnya kontribusi sektor pertambangan.

“Semua sudah diatur, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan. Ini yang menjadi fokus kita bersama,” sebutnya. (adv)

Pewarta: Aril
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI