Paser Pastikan Penetapan Pelaksanaan Porprov VIII Kaltim Digelar November 2026

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser sebagai Pengurus Besar (PB) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Kalimantan Timur, sepakati tanggal pelaksanaan Porprov Kaltim 2026 berlangsung pada tanggal 14 November sampai 27 November 2026

Kesepakatan tersebut diambil dalam agenda rapat PB Porprov yang berlangsung, Selasa (7/4/2026) di Ruang Rapat Sadurengas, guna membahas tanggal pelaksanaan Porprov VIII 2026.

Bupati Paser, Fahmi Fadli, selaku Ketua PB Porprov VIII Kaltim, mengatakan keputusan terkait penetapan tanggal pelaksanaan pada 14 hingga 27 November 2026 tersebut, merupakan hasil diskusi bersama yang dinilai cukup ideal.

“Karena mempertimbangkan penetapan anggaran perubahan di masing-masing kabupaten/kota dan juga penyusunan SPJ,” katanya saat memimpin rapat.

Lebih lanjut ia menjelaskan penyelenggaraan Porprov VIII Kaltim mendatang tidak hanya menargetkan sukses prestasi dan penyelenggaraan sebagai tuan rumah, tetapi mengharapkan dapat sukses administrasi. Sehingga penyelenggaraan Porprov di Paser nantinya dapat berjalan aman dan lancar.

“Pelaksanaan kita ini bukan hanya menginginkan sukses prestasi dan sukses tuan rumah, tetapi juga aman dan lancar,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan optimisme sebagai tuan rumah untuk dapat meningkatkan capaian dalam Porprov mendatang. Tidak hanya masuk dalam 10 besar atau 5 besar, tetapi mampu meraih juara umum.

“Kita harus tetap optimis sukses prestasi, kalau bisa ya juara umum. Ketua KONI nanti sambil berjalan akan membahas kesiapan-kesiapan lainnya, akan dievaluasi, serta dipantau proses pelaksanaannya,” katanya.

Selanjutnya hasil keputusan dalam rapat tersebut akan ditindaklanjuti Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser untuk dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI