SAMARINDA – Sengketa aset antara Yayasan Melati dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali memasuki babak baru. Yayasan Melati menegaskan langkah hukum tetap berjalan menyusul penguasaan sejumlah bangunan kampus yang kini telah digunakan oleh SMA Negeri 10 Samarinda.
Ketua Pengurus Yayasan Melati, Ida Farida, menyebut upaya pembongkaran di lapangan sudah dua kali dilakukan. Menurutnya bangunan yang dipersoalkan saat ini sebagian telah dikuasai pemerintah daerah meski dasar hukum yang dipakai dinilai tidak berkaitan langsung dengan status bangunan.
“Upaya pembongkaran sudah dua kali dilakukan dan bangunannya sudah dikuasai oleh pemerintah daerah serta digunakan oleh SMA Negeri 10. Padahal dasar hukum yang selalu dirujuk itu sebenarnya bukan terkait dengan bangunan,” ujarnya.
Ida menjelaskan tidak seluruh area kampus merupakan aset milik pemerintah provinsi. Pada bagian depan, lahan memang disebut milik pemerintah daerah, namun di bagian belakang terdapat tanah yang sah milik Yayasan Melati.
Ia bahkan mencontohkan bangunan asrama dua yang menurutnya berdiri di atas tanah yayasan, tetapi tetap masuk dalam daftar aset yang hendak dikuasai.
“Kalau di depan memang milik pemerintah daerah, tapi di belakang ada tanah Yayasan Melati. Bahkan asrama 2 itu posisinya di atas tanah yayasan,” tegasnya.
Atas kondisi itu, Yayasan Melati kini membawa perkara tersebut ke ranah perdata di Pengadilan Negeri Samarinda. Gugatan yang diajukan berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum atas penguasaan bangunan milik yayasan.
Dalam proses hukum tersebut, Yayasan Melati mengajukan nilai appraisal sekitar Rp68 miliar sebagai dasar tuntutan apabila bangunan tetap akan digunakan pemerintah.
“Yang kami tuntut perbuatan melawan hukumnya dulu karena menguasai bangunan. Setelah itu memang harus ada appraisal kalau mereka ingin menggunakan bangunan tersebut. Nilainya sekitar Rp68 miliar,” kata Ida.
Ia menambahkan saat ini perkara masih berjalan dan telah memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Dalam dua pekan mendatang, sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





