Komnas HAM Duga Ada Pelaku Lain dari Kasus Andrie Yunus di Luar Empat Prajurit TNI

JAKARTA — Komnas HAM menyatakan masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, di luar empat prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menanggapi perkembangan proses hukum yang telah dilimpahkan ke Oditurat Militer.

Menurut Pramono, meskipun proses hukum terhadap empat tersangka sudah berjalan, penyelidikan belum sepenuhnya selesai dan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Ya, kami juga sudah mendapatkan informasi itu (pelimpahan). Namun kita masih berkeyakinan di luar empat orang ini ada pihak lain,” ujar Pramono di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Komnas HAM saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak tambahan dalam kasus tersebut.

Proses itu dinilai penting untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Artinya, jika ada, berarti berpeluang peradilan lain untuk dilakukan,” tuturnya.

Pramono menjelaskan penanganan perkara yang telah berpindah dari kepolisian ke peradilan militer memang merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku dan perlu dihormati.

Namun demikian, ia menekankan proses tersebut tidak seharusnya membatasi kemungkinan jalur hukum lain yang bisa ditempuh.

“Kita tidak boleh menutup ruang bahwa seolah-olah itu hanya satu-satunya pilihan untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku,” tutur Pramono.

Dalam upaya memperkuat penyelidikan, Komnas HAM mengumpulkan berbagai bukti tambahan dari sejumlah pihak, termasuk Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan KontraS.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas cakupan investigasi sekaligus mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain di luar yang telah ditetapkan.

Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini agar pengungkapan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Dengan demikian, proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tuntutan keadilan publik.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI