Komnas HAM Tunggu Izin Puspom TNI Periksa 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus

JAKARTA — Upaya Komnas HAM dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus masih berlanjut. Lembaga tersebut kini menunggu izin dari Puspom TNI untuk dapat memeriksa empat tersangka.

Permohonan pemeriksaan tersebut telah diajukan secara resmi dengan harapan Komnas HAM dapat bertemu langsung dengan para tersangka dalam waktu dekat. Target awal yang diinginkan adalah pada Jumat, 10 April 2026.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan rencana itu masih bergantung pada persetujuan dari pihak militer sebagai penyidik.

“Kita mintanya sih hari Jumat besok (bertemu 4 pelaku), tetapi kita tunggu persetujuan dari Puspom TNI,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Selain agenda pemeriksaan, Komnas HAM mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang telah ditetapkan.

Indikasi tersebut diperoleh dari hasil pengumpulan informasi dan bukti awal yang saat ini masih terus didalami oleh tim penyelidik.

“Ada potensi keterlibatan pihak lain (selain 4 tersangka). Sedang kami dalami fakta-fakta yang kami kumpulkan saat ini,” jelas Pramono.

Di sisi lain, Komnas HAM turut menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses hukum yang sedang berjalan di lingkungan militer.

Akses terhadap tersangka dinilai krusial agar pengawasan independen tetap dapat dilakukan secara maksimal.

Lembaga tersebut terus menghimpun berbagai alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi kasus secara menyeluruh.

Menurut Pramono, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku yang telah ditetapkan saat ini.

“Pada prinsipnya, kami ingin memastikan siapa pun pihak yang terlibat harus diminta pertanggungjawabannya. Tidak hanya 4 orang ini,” tegasnya.

Dengan langkah tersebut, Komnas HAM berharap proses hukum dapat berjalan lebih transparan serta mampu mengungkap seluruh auktor yang terlibat dalam peristiwa tersebut secara utuh.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI