TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan di tingkat desa agar roda pemerintahan tidak terhenti. Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Jonggon, sekaligus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pendopo Odah Etam, Kamis (9/4/2026).
Langkah itu diambil menyusul adanya kekosongan jabatan kepala desa akibat meninggal dunia, serta kekosongan anggota BPD di sejumlah desa. Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
Bupati menegaskan pergantian jabatan dalam pemerintahan merupakan hal yang wajar. Namun, ia menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti dalam kondisi apa pun.
“Pergantian ini merupakan sesuatu yang lumrah dalam organisasi, yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti,” ujarnya.
Ia menjelaskan penunjukan Pj Kepala Desa merupakan solusi sementara untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa. Langkah ini juga menjadi bagian dari mekanisme resmi sambil menunggu penetapan kepala desa definitif.
Menurutnya keberadaan kepala desa sangat krusial dalam menggerakkan roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat paling bawah. Karena itu, kekosongan jabatan tidak boleh berlangsung lama.
“Penunjukan Pj ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan sambil menunggu proses penetapan kepala desa definitif,” jelasnya.
Aulia menyoroti pentingnya peran pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan publik. Banyak program pembangunan dan layanan masyarakat yang langsung bersentuhan dengan warga berada di level desa.
Selain pelantikan Pj kepala desa, pengisian anggota BPD melalui mekanisme PAW juga dilakukan untuk menjaga fungsi kelembagaan tetap berjalan. BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Pengisian ini dinilai penting agar proses pengawasan terhadap kebijakan desa tetap berjalan optimal. Dengan demikian, keseimbangan antara pemerintah desa dan representasi masyarakat tetap terjaga.
Aulia memastikan seluruh proses pergantian jabatan telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengisian posisi BPD dilakukan berdasarkan urutan yang sesuai regulasi.
“Karena terjadi kekosongan, maka sesuai aturan, urutan berikutnya kita lantik sebagai anggota BPD antar waktu,” tegasnya.
Dengan pelantikan ini, pemerintah daerah berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugasnya dengan baik. Fokus utama tetap pada pelayanan masyarakat dan keberlanjutan program desa.
Bupati Kukar mengingatkan jabatan yang diemban adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Stabilitas pemerintahan desa menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti,” ujarnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





