TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan fiskal yang dihadapi daerah. Bahkan, pegawai PPPK di Kukar kini mendapatkan kepastian kontrak kerja hingga lima tahun ke depan.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, sebagai respons atas kekhawatiran yang muncul di sejumlah daerah terkait potensi pengurangan pegawai akibat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) pada 2027.
Bupati menegaskan hingga saat ini pemerintah daerah tidak memiliki rencana untuk mengurangi jumlah PPPK. Ia menyebut langkah pemecatan sebagai opsi terakhir yang sebisa mungkin dihindari.
“Pilihan untuk mengurangi P3K itu adalah pilihan paling terakhir dan paling menyakitkan,” ungkapnya.
Secara postur, Aulia menerangkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) disawah lingkup Pemkab Kukar berjumlah sekitar 18 ribu orang. Dengan porsi belanja pegawai Pemkab Kukar yang menyentuh angka Rp2,7 Triliun.
Angka ini sudah termasuk dengan pemberian tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan performa pegawai. Sehingga ia menilai APBD Kukar masih tergolong bisa memenuhi regulasi pembatasan 30 persen yang akan berlaku pada tahun depan
Selain memastikan tidak ada pengurangan pegawai, Pemkab Kukar juga memberikan kepastian masa kerja bagi PPPK. Berbeda dengan pola kontrak tahunan di sejumlah daerah, Kukar menerapkan kontrak jangka panjang selama lima tahun.
Kebijakan itu diharapkan memberi rasa aman bagi para pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Dengan kepastian tersebut, PPPK dapat bekerja lebih fokus tanpa dibayangi ketidakpastian kontrak.
“Justru PPPK sekarang di tempat kita tidak satu tahun lagi, kita sudah kontrak 5 tahun,” jelasnya.
Aulia menyebut keputusan ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Namun, pemerintah daerah berupaya memberikan ruang stabilitas bagi tenaga kerja yang berperan langsung dalam pelayanan masyarakat.
Menurutnya keberadaan PPPK tidak hanya dipandang sebagai bagian dari struktur pemerintahan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat Kukar. Karena itu, kebijakan pemutusan kontrak dinilai berpotensi berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Ia menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, termasuk para tenaga PPPK. Oleh sebab itu, kebijakan yang berpotensi mengurangi pendapatan masyarakat akan dihindari.
“Kalau kita pecat PPPK sama saja kita mengurangi kesejahteraan masyarakat. Kita akan berupaya untuk mempertahankan,” ungkapnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





