Dukung JK Laporkan Rismon, Roy Suryo Bersama Tim Tekankan Proses Pembuktian

JAKARTA — Roy Suryo bersama timnya mendukung penuh langkah Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya. Ia menilai pelaporan tersebut sebagai langkah tepat untuk menguji kebenaran informasi yang beredar di publik.

Menurut Roy, polemik terkait dugaan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) tidak seharusnya disimpulkan secara sepihak, melainkan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

“Kemarin sudah tertulis dalam LP adalah nama Rismon, adapun kemudian dikatakan itu hanya AI, yang memastikan itu AI atau tidak biar nanti penyidik. Tidak boleh kita memastikan itu AI atau tidak karena kalaupun itu AI apa yang dilakukan oleh JK sudah benar, dilaporkan dulu karena JK mengatakan saya tidak tahu itu AI atau tidak,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan keberadaan pernyataan yang sudah tersebar luas tetap harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang membuatnya.

“Benar kata Pak JK, kalau pun itu AI biarkan penyidik, yang jelas statemen ada, pasti ada yang membuatnya. Sekarang siapa yang membuatnya? Tidak mungkin setan, tidak mungkin tuyul dan celakanya AI diglorifikasi oleh beberapa kelompok,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyebut laporan yang diajukan JK berkaitan dengan tuduhan adanya pendanaan dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Kita ketahui telah melaporkan pencemaran berkaitan dengan ada pendanaan pada perjuangan membongkar ijazah palsu Joko Widodo. Kami mendukung penuh apa yang disampaikan dan dilakukan oleh Pak JK, terutama statement Pak JK, itu sebenarnya mewakili aspirasi publik,” terangnya.

Ia menilai polemik ini seharusnya bisa segera diakhiri apabila ada keterbukaan terkait dokumen yang dipersoalkan. Menurutnya apabila ijazah tersebut memang asli, maka cukup ditunjukkan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Sebaliknya apabila tidak, maka proses hukum dapat dilanjutkan berdasarkan laporan yang telah ada.

Lebih jauh, Ahmad menambahkan apabila tidak ada kejelasan, laporan terkait dugaan penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh jabatan publik bisa kembali dibuka dan diproses secara hukum melalui mekanisme penyidikan.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI