JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral periode 2008–2015. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Riza Chalid yang kini berstatus buron.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penetapan tersebut sebagai bagian dari hasil penyidikan yang telah berjalan.
“Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015,” kata Syarief saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam.
Adapun tujuh tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial BBG selaku Manajer Niaga Pertamina, AGS sebagai Head of Trading Petral Energy Services (PES) periode 2012–2014, MLY yang menjabat Senior Trader Petral periode 2009–2015.
Kemudian NRD sebagai Crude Trading Manager PES, TFK selaku Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina, Riza Chalid sebagai beneficial owner, serta IRW sebagai direktur perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Dalam proses penanganan perkara, lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari, sementara BBG dikenakan penahanan kota karena kondisi kesehatan. Adapun Riza Chalid hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik menemukan adanya kebocoran informasi internal di lingkungan Petral Energy Services terkait kebutuhan minyak mentah dan produk gasoline.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memengaruhi proses tender melalui komunikasi dengan sejumlah pejabat terkait.
“Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” ujarnya.
Lebih lanjut, sejumlah pihak disebut menyusun kebijakan yang tidak sejalan dengan keputusan direksi PT Pertamina, sehingga membuka celah praktik pengaturan proyek.
Dampaknya rantai distribusi menjadi lebih panjang dan harga pengadaan meningkat, khususnya pada produk BBM jenis gasoline.
“Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” ucap dia.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 3 UU Tipikor, sementara nilai kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh auditor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti saksi, dokumen, elektronik, dan keterangan ahli,” ujarnya.
Ia menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan kondisi Petral saat ini, mengingat entitas tersebut telah dibubarkan sejak 2015.
Dengan perkembangan tersebut, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi dalam pengadaan minyak pada periode tersebut.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





