Diskusi ART dan Kedaulatan Media: Keterbukaan Perdagangan Harus Sejalan Perlindungan Pers Nasional

Jakarta – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat memandang diskusi mengenai implikasi perjanjian perdagangan internasional, khususnya Agreement on Related Trade (ART), menegaskan satu prinsip penting yakni keterbukaan ekonomi tidak boleh mengorbankan kedaulatan media nasional.

Dalam forum diskusi yang berlangsung di Jakarta dan melibatkan pemerintah, regulator, dan pelaku industri media, pemerintah melalui perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), M. Qodari, menyampaikan ART dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat hubungan dagang internasional, memperluas akses pasar, memberikan kepastian investasi, serta mendorong penguatan ekosistem digital nasional.

Namun demikian, pemerintah menegaskan regulasi nasional tetap menjadi rujukan utama. Kebijakan publisher rights dinyatakan tetap berlaku dan akan menjadi batas tegas apabila terdapat ketentuan dalam ART yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

“Pemerintah pada prinsipnya pro-perdagangan, tetapi tetap menjaga ruang regulasi domestik. Industri media nasional tidak boleh dirugikan,” ujar Qodari.

Pemerintah mendorong adanya pengaturan terhadap platform digital dan media sosial agar tunduk pada prinsip kesetaraan dengan media pers, guna menciptakan ekosistem informasi yang adil dan berimbang.

Sementara itu, Dewan Pers melalui Anggota sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan, menegaskan kedaulatan pers merupakan pagar konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan dalam perjanjian internasional.

Ia menyoroti dua isu krusial. Pertama, terkait kepemilikan media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. ART dinilai berpotensi membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media, yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan nasional.

Kedua, perlindungan publisher rights. Dahlan menegaskan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 harus tetap menjadi dasar dalam mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk kewajiban lisensi, pembagian data, serta skema bagi hasil yang adil.

Menurutnya setiap ketentuan dalam ART, termasuk yang mengatur pembebasan kewajiban platform, harus dibatalkan apabila bertentangan dengan regulasi nasional.

“Jangan sampai kedaulatan kepemilikan konten media, karya jurnalistik, dan prinsip keadilan platform justru dilemahkan,” tegasnya.

Dari sisi industri, SPS mencatat adanya kekhawatiran yang semakin menguat di kalangan perusahaan pers dan pelaku ekonomi kreatif. Pergeseran belanja iklan ke platform global, menyusutnya kapasitas ruang redaksi (newsroom), hingga meningkatnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi tantangan nyata yang dihadapi industri media saat ini.

Selain itu, posisi tawar perusahaan pers dalam memperoleh pendapatan dinilai semakin melemah, termasuk terkait penggunaan karya jurnalistik oleh teknologi kecerdasan buatan tanpa mekanisme kompensasi yang memadai.

SPS menegaskan persoalan itu tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi menyentuh keadilan ekonomi yakni siapa yang memperoleh nilai dari konten jurnalistik yang diproduksi oleh media nasional.

Diskusi tersebut memperkuat pandangan Indonesia tetap terbuka terhadap perdagangan global. Namun setiap perjanjian internasional harus memastikan tidak terjadinya penggerusan terhadap kedaulatan media nasional.

Kedaulatan tersebut mencakup empat aspek utama, yaitu kedaulatan kepemilikan media, distribusi konten, monetisasi berita, serta kedaulatan regulasi nasional.

SPS Pusat menegaskan keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan industri media dalam negeri merupakan kunci dalam merumuskan kebijakan strategis untuk memperkuat peranan pers sebagai pilar keempat demokrasi.(rls)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI