TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar tidak memiliki ruang intervensi dalam polemik rencana pemangkasan Bantuan Keuangan (Bankeu), yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pernyataan tersebut disampaikan Aulia merespons isu yang berkembang terkait kemungkinan pengurangan alokasi Bankeu untuk 10 kabupaten/kota di Kaltim.
Isu tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya usulan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim.
Namun Aulia memilih tidak masuk lebih jauh dalam polemik tersebut. Ia menegaskan posisi pemerintah kabupaten yang tidak memiliki kewenangan dalam menentukan arah kebijakan Bankeu.
“Tidak ada tanggapan kalau bankeu. Bankeu ini kan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kalitim,” ujarnya.
Aulia menjelaskan setiap pemerintahan di tingkat provinsi memiliki Rencana Strategis (Renstra) masing-masing yang menjadi acuan dalam menentukan arah pembangunan, termasuk kebijakan anggaran.
“Sebagaimana yang kita pahami, setiap era pemerintahan memiliki rencana strategis dalam proses pemerintahan lima tahunan. Masing-masing punya strategi bagaimana mewujudkan janji-janji politik kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali fokus Pemkab Kukar berada pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di level kabupaten.
“Kalau urusan Bankeu adanya di Pemerintah Provinsi Kaltim, urusannya adalah Provinsi. Kalau kami, kami mengurusi APBD Kabupaten Kukar,” singkatnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





