Situasi Memanas, LMP Kaltim Ajak Jaga Situasi dan Jangan Mudah Terpancing Isu

SAMARINDA – Menjelang gelombang aksi besar 21 April 2026, Ketua Markas Daerah (MADA) Laskar Merah Putih (LMP) Kalimantan Timur, Abdulloh, menginstruksikan seluruh jajaran organisasi untuk menjaga kondusif daerah di tengah dinamika situasi yang berkembang.

Abdulloh menegaskan LMP Kaltim berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat TNI dan Polri demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

“Laskar Merah Putih Provinsi Kalimantan Timur bersama TNI-Polri senantiasa bekerja sama menjaga kondusifitas Kalimantan Timur secara menyeluruh,” ujarnya dalam pernyataan resminya di video singkat, Selasa, (14/4/2026).

Ia menekankan komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari Sabang hingga Merauke.

Selain itu, Abdulloh mengimbau seluruh pengurus dan kader LMP di berbagai tingkatan, mulai dari markas daerah hingga anak cabang, untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah persatuan.

“Kami menghimbau seluruh jajaran agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang mengarah pada tindakan anarkis yang dapat merusak persatuan bangsa,” tegasnya.

Ia mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan yang dapat menghambat jalannya pembangunan di Kaltim.

Lebih jauh, Abdulloh mewajibkan seluruh kader LMP untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing. Menurutnya peran aktif organisasi kemasyarakatan sangat penting dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kader-kader diwajibkan turun serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar Kalimantan Timur tetap aman dan kondusif,” tegas Abdulloh.

Hal tersebut dikaitkan dengan aksi ‘Lengserkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud’ dan ‘Tolak Dinasti’ yang kian ramai. Berbagai kalangan dari mahasiswa hingga warga sudah melakukan konsolidasi besar-besaran disinyalir akan membawa massa aksi di depan Kantor DPRD Kaltim dan Kantor Gubernur.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI