Seleksi Paskibraka PPU Dipastikan Tanpa Intervensi, 21 Peserta Tidak Lulus Tes Kesehatan

PPU – Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2026 memasuki tahapan tes kesehatan. Sebanyak 117 peserta dari berbagai sekolah di PPU mengikuti tahapan tersebut setelah sebelumnya dinyatakan lulus Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tes kesehatan menjadi salah satu tahapan krusial karena berfungsi menyaring kesiapan fisik peserta sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Dari hasil sementara, sebanyak 21 peserta dinyatakan tidak lulus pada tahap tersebut

Peserta yang tersisa akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni tes parade dan Peraturan Baris Berbaris (PBB) yang dijadwalkan berlangsung pada 15 April 2026. Seleksi akan terus berlanjut hingga mengerucut pada jumlah peserta yang ditetapkan sebagai pasukan inti.

Koordinator pelatih, Muhammad Agus, menegaskan seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan berbasis sistem aplikasi, guna memastikan objektivitas serta menutup ruang intervensi dari pihak mana pun.

“Seluruh tes dilakukan melalui aplikasi, tidak ada intervensi. Ini murni hasil dari kemampuan anak-anak terbaik se-PPU,” ujarnya.

Ia menambahkan sistem digital yang digunakan dalam proses seleksi menjadi jaminan bahwa setiap peserta dinilai secara objektif berdasarkan kemampuan, baik dari aspek fisik, kedisiplinan, maupun mental.

Proses seleksi yang ketat dan transparan itu diharapkan mampu menghasilkan pasukan pengibar bendera yang berkualitas dalam pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

“Ini menjadi komitmen kami bersama untuk menepis anggapan bahwa seleksi Paskibraka bisa dipengaruhi pihak luar. Tim seleksi hanya memberikan penilaian, sementara hasil akhir sepenuhnya dikeluarkan oleh sistem dari pusat, sehingga tidak dapat diubah,” jelasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI