BALIKPAPAN – Praktik curang dalam distribusi minyak goreng subsidi Minyakita akhirnya terbongkar. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap kecurangan yang dilakukan PT JASM, produsen asal Kediri, Jawa Timur yang terbukti mengurangi takaran isi minyak dalam kemasan 1 liter.
Dalam kasus tersebut, Direktur Operasional PT JASM berinisial MHF resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga dengan sengaja melanggar ketentuan batas toleransi volume yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga merugikan konsumen.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah Satgas Pangan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di salah satu pasar di Balikpapan pada Agustus 2025 lalu. Kecurigaan petugas kemudian ditindaklanjuti dengan uji petik bersama tim Metrologi.
“Hasilnya, label kemasan tertulis 1.000 ml, namun isinya berkurang. Dari lima sampel yang diuji, tidak ada satu pun yang memenuhi batas toleransi. Ada yang hanya 950 ml hingga 975 ml. Rata-rata konsumen dirugikan sekitar 25 sampai 50 ml per kemasan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan berdasarkan hasil pengujian, lima sampel menunjukkan penyusutan signifikan yakni 965 ml (selisih 35 ml), 950 ml (selisih 50 ml), 965 ml (selisih 35 ml), 965 ml (selisih 35 ml), dan 975 ml (selisih 25 ml). Angka tersebut jauh melampaui batas toleransi yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2020.
Seperti diketahui, dalam aturan tersebut, untuk produk cair 1 liter, batas kekurangan yang diizinkan hanya sekitar 15 ml. Dengan demikian, selisih hingga 50 ml dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap perlindungan konsumen.
“Ini bukan kesalahan kecil. Selisihnya sudah jauh di atas ambang batas yang diperbolehkan, sehingga masuk kategori pelanggaran serius,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap sekitar 10.224 bungkus Minyakita dengan takaran tidak sesuai telah beredar di pasar Kalimantan Timur sejak Juli hingga Agustus 2025. Seluruh produk tersebut diketahui telah habis dibeli masyarakat.
Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda Kaltim memastikan praktik manipulasi terjadi di tingkat pabrik melalui mesin pengemasan, bukan di tingkat pedagang. PT JASM diketahui pernah mendapat teguran tertulis dari Kementerian Perdagangan pada Maret 2025 atas kasus serupa, namun tidak mengindahkannya.
“Dalam pengungkapan ini, kita menyita 70 bungkus Minyakita, satu unit mesin pengemas model MR-200R, timbangan digital, serta sejumlah dokumen perusahaan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka MHF dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo





