Jaminan Kesehatan di Ujung Tanduk, Pemkab Kutim Desak Pemprov Kembalikan BPJS

SANGATTA – Nasib jaminan kesehatan bagi puluhan ribu warga Kutai Timur (Kutim) berada di ujung tanduk. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengembalikan kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditarik dan dialihkan menjadi tanggungan pemerintah kabupaten.

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menegaskan kebijakan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas, bukan semata urusan administrasi antar pemerintah daerah.

“Ini berbicara tentang kepentingan khalayak. Bukan kebutuhan pemerintah, melainkan kebutuhan masyarakat banyak. Dampaknya juga dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya kepada awak media, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya Pemkab Kutim tidak menolak tanggung jawab tersebut. Namun keputusan yang datang secara mendadak saat anggaran telah disahkan membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan penyesuaian.

“Seandainya disampaikan sejak awal tahun sebelum penganggaran, tentu bisa kita upayakan untuk dibiayai oleh pemerintah kabupaten. Tapi ini tiba-tiba muncul ketika anggaran sudah diketok,” jelasnya.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 24 ribu warga Kutim terancam kehilangan jaminan kesehatan hingga akhir tahun. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pelayanan di rumah sakit dan Puskesmas karena pembiayaan yang tidak tersedia.

“Artinya, mulai sekarang sampai akhir tahun, ada lebih dari 24 ribu masyarakat yang berisiko tidak terlayani,” tegas Mahyunadi.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat mengembalikan kepesertaan BPJS untuk tahun berjalan, setidaknya hingga tercapai kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

Apabila tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan dampak serius, termasuk menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Selain itu, Mahyunadi menyoroti perubahan kebijakan yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Gubernur, namun dibatalkan melalui surat edaran. Hal itu dinilai perlu dikaji kembali dari sisi administrasi dan regulasi.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Kutim telah berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Aspirasi tersebut akan disuarakan kepada pemerintah provinsi. Di saat yang sama, pemerintah daerah akan menyampaikan surat resmi guna meminta pengembalian kepesertaan BPJS bagi masyarakat penerima manfaat.

“Kami sudah rapat dengan DPRD provinsi dan mereka akan menyuarakan hal ini kepada pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Untuk jangka panjang, skema pembiayaan akan dibahas bersama. Apabila pemerintah provinsi tidak lagi menanggung sepenuhnya, maka opsi pembagian tanggung jawab antara provinsi dan kabupaten akan menjadi solusi.

Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemkab Kutim dalam memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat, sebagaimana tertuang dalam visi dan misi pembangunan daerah.

“Ini demi kebutuhan masyarakat. Kesehatan gratis tetap menjadi prioritas kami,” pungkasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI