Pemisahan Pemilu 2029 Bikin Kursi DPRD Mengambang, Ada Opsi Diusulkan

SAMARINDA – Desain besar pesta demokrasi Indonesia dipastikan berubah arah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal mulai memantik diskursus serius, termasuk di Kalimantan Timur.

Selasa (14/4/2026) malam, aula kantor KPU Kaltim di Jalan Basuki Rahmat menjadi ruang adu gagasan. Akademisi, penyelenggara Pemilu, hingga mahasiswa berkumpul membedah masa depan sistem elektoral yang tidak lagi serentak.

Satu isu langsung mengemuka yaitu bagaimana nasib kursi DPRD ketika Pemilu dipisah dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun?

Akademisi UINSI Samarinda, Suwardi Sagama, melihat ada peluang Indonesia mengadopsi konsep midterm election seperti di Amerika Serikat. Model pemilihan sela itu dinilai dapat menjadi salah satu referensi dalam merancang sistem baru.

Namun ia mengingatkan adopsi tersebut tidak boleh sekadar menyalin mentah-mentah.

“Secara konsep memungkinkan, tapi tidak bisa dipaksakan sama persis. Kita harus melihat kondisi sosial dan filosofi ketatanegaraan kita sendiri,” ujarnya.

Menurutnya struktur pemerintahan daerah di Indonesia tidak sepenuhnya sejalan dengan konsep pemisahan kekuasaan ala Barat. DPRD dalam praktiknya, masih menjadi bagian dari ekosistem pemerintahan, bukan entitas yang berdiri sepenuhnya independen.

Karena itu, formulasi sistem Pemilu ke depan harus berangkat dari kebutuhan keadilan substantif, bukan sekadar meniru praktik negara lain.

Di sisi lain, persoalan teknis tidak kalah pelik. Apabila Pemilu benar-benar dipisah, maka ada potensi kekosongan kursi DPRD pada masa transisi.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menawarkan skema yang cukup berani. Ia mengusulkan agar hasil Pemilu Nasional 2029 dikonversi untuk mengisi kursi legislatif daerah sementara waktu.

“Perolehan suara bisa di-breakdown sesuai daerah pemilihan, lalu dijadikan dasar pengisian kursi DPRD,” jelasnya.

Gagasan itu dinilai praktis karena tidak memerlukan pemungutan suara ulang. Namun di balik efisiensinya, muncul pertanyaan mendasar yakni bagaimana dengan legitimasi politik para wakil rakyat yang tidak dipilih melalui Pemilu khusus?

Perdebatan tersebut tidak bisa dihindari dan harus diputuskan di level pembentuk undang-undang, terutama DPR RI.

Ia menolak opsi penunjukan Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan kursi legislatif.

“Tidak ada konsep Pj dalam DPRD. Mereka lahir dari partai politik, bukan dari struktur birokrasi,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya prinsip meritokrasi dalam menentukan siapa yang berhak duduk di kursi legislatif, bahkan dalam skema transisi sekalipun.

Sementara itu, dari sisi penyelenggara, KPU Kaltim melihat perubahan tersebut akan berdampak pada skema pendanaan. Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, mengungkapkan adanya rencana pengalihan pembiayaan Pemilu ke APBN secara penuh.

Langkah itu dinilai sebagai upaya mengurangi potensi intervensi pemerintah daerah dalam proses penganggaran.

“Ke depan tidak lagi bergantung pada hibah APBD. Ini untuk meminimalisir ruang bermain dalam politik anggaran,” ungkapnya.

Terlepas dari berbagai dinamika, Qayyim memastikan pihaknya akan tetap menjalankan apa pun regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sebagai informasi, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka ruang pemisahan Pemilu menjadi dua klaster. Pemilu nasional akan memilih presiden, DPR, dan DPD, sementara Pemilu lokal mencakup kepala daerah dan DPRD.

Langkah itu diambil karena sistem Pemilu serentak dinilai terlalu kompleks. Dalam satu waktu, pemilih harus mencoblos lima jenis surat suara yang berdampak pada tingginya beban kerja penyelenggara serta kerumitan logistik dan rekapitulasi suara.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI