Pelanggaran Pelat Nomor Masih Banyak Ditemukan, Polisi Terus Berikan Sosialisasi

TENGGARONG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuta Kartanegara (Kukar) terus mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Hal tersebut menyusul masih maraknya pelanggaran terkait dengan modifikasi pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Satlantas, AKP Ahmad Fandoli, menegaskan pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi mengedepankan edukasi kepada pengendara agar memahami standar TNKB sesuai aturan yang berlaku.

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai cara. Salah satunya dengan pembuatan video edukatif yang mengajak masyarakat lebih tertib dalam menggunakan pelat nomor kendaraan.

AKP Fandoli aktif memberikan pemahaman secara langsung saat patroli rutin dan kegiatan strong point pagi. Pengendara yang kedapatan menggunakan TNKB tidak sesuai aturan diberikan teguran lisan sebagai bentuk pembinaan awal.

“Penggunaan TNKB ini harus sesuai dengan bentuk, warna, ukuran, form, dan tulisan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Di lapangan, pelanggaran TNKB umumnya terjadi karena keinginan pemilik kendaraan untuk mempercantik tampilan. Modifikasi dilakukan dengan mengubah font tulisan, ukuran pelat, hingga warna dasar dan tulisan yang tidak sesuai standar.

Kondisi itu berpotensi mengganggu fungsi utama TNKB sebagai identitas kendaraan. Terlebih pada malam hari, pelat nomor yang dimodifikasi justru sulit terbaca.

Petugas mencontohkan penggunaan warna yang tidak sesuai kerap ditemukan. Misalnya pelat dasar putih yang dipadukan dengan tulisan berwarna silver, padahal seharusnya menggunakan warna hitam sesuai aturan.

Selain melanggar ketentuan, penggunaan TNKB yang tidak standar berisiko dalam proses identifikasi kendaraan, terutama saat terjadi kecelakaan atau kasus tertentu yang membutuhkan pelacakan cepat.

“Kalau tidak sesuai, apalagi sampai tidak terbaca, tentu menyulitkan proses identifikasi kendaraan,” sebutnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI