Manggar Ditetapkan sebagai Kelurahan Binaan Imigrasi, Perkuat Pengawasan WNA di Balikpapan Timur

BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menetapkan Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, sebagai Kelurahan Binaan Imigrasi tahun 2026. Hal tersebut dikarenakan banyaknya perusahaan di kawasan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Syahrioma Delavino, mengatakan penetapan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian di tengah masyarakat.

Program tersebut tidak hanya berfokus pada pelayanan, tetapi mencakup edukasi, pencegahan, hingga deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

“Kelurahan Manggar dipilih berdasarkan berbagai pertimbangan strategis, termasuk tingginya dinamika aktivitas orang asing serta potensi kerawanan yang perlu diantisipasi bersama,” ujar Syahrioma, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan melalui program Kelurahan Binaan Imigrasi, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya penggunaan dokumen perjalanan yang sah, prosedur bekerja ke luar negeri yang benar, serta risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Menurutnya keberhasilan program tersebut tidak bisa hanya bergantung pada pihak Imigrasi. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat setempat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya warga Manggar, untuk aktif berperan dalam menjaga wilayah dari potensi pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Balikpapan Timur, Ruddy Iskandar, mengatakan bahwa wilayahnya menjadi salah satu pusat aktivitas industri dengan puluhan perusahaan yang beroperasi. Khusus di Kelurahan Manggar, tercatat sekitar 60 perusahaan lebih berdiri, dan sebagian di antaranya mempekerjakan tenaga kerja asing.

Dengan kondisi tersebut, ia berharap kehadiran program Kelurahan Binaan Imigrasi dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait keberadaan orang asing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” sebutnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI