Kapolda Ingatkan Jelang Aksi 21 April, Kapolda: Jangan Mudah Terprovokasi Disinformasi

SAMARINDA – Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Kaltim agar lebih waspada dan bijaksana dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, terutama menjelang aksi unjuk rasa besar yang direncanakan pada 21 April 2026 mendatang.

Irjen Pol Endar menekankan pentingnya menyaring setiap informasi untuk menghindari potensi perpecahan akibat berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan terprovokasi oleh konten-konten di media sosial yang kurang bertanggung jawab. Hati-hati dalam menerima informasi dan bijaksanalah dalam menggunakan media sosial,” ujar Irjen Pol Endar di hadapan awak media.

Menurut Kapolda, kecepatan arus informasi di media sosial sering kali membawa risiko disinformasi yang tinggi. Hal itu dapat memicu diskomunikasi di tengah masyarakat apabila tidak disikapi dengan kepala dingin.

Ia menyarankan warga untuk melakukan verifikasi atau cross-check kepada pihak-pihak yang berkompeten jika menemukan informasi yang meragukan atau sulit dipahami.

“Kalau ada berita yang belum dipahami, tanyakan kepada pihak yang berkompeten. Jangan langsung disebarkan agar tidak terjadi salah paham,” tambahnya.

Menanggapi kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pelaku-pelaku yang sengaja menyebarkan berita bohong (hoaks), Kapolda menegaskan pihak kepolisian terus bergerak.

Tim Patroli Cyber Polda Kaltim saat ini aktif memantau aktivitas digital untuk mendeteksi adanya muatan pidana dalam unggahan-unggahan yang beredar.

“Kami memiliki tim Patroli Cyber. Kami akan terus melakukan penilaian apakah sebuah konten masuk dalam kategori pelanggaran ITE atau tidak. Namun yang paling utama saat ini adalah kesadaran masyarakat sebagai penerima manfaat media sosial untuk betul-betul teliti mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” sebutnya.

Langkah preventif tersebut diharapkan dapat menjaga situasi di Kalimantan Timur tetap kondusif dan memastikan aksi penyampaian pendapat berjalan dalam koridor yang damai tanpa bumbu-bumbu provokasi digital.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI