Prabowo Terbitkan Surat Presiden untuk RUU PPRT

JAKARTA – Pada 15 April 2026, akhirnya Presiden Prabowo Suharto mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk menindaklanjuti pembahasan RUU PPRT. Surpres tersebut keluar setelah Ketua DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR

Surpres tersebut bernomor R- 12 /Pres/ 04 12026 yang berisi Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Jakarta setelah merujuk surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: T132251LG.01.011312026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Prabowo dalam Surpres tersebut menugaskan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut.

Untuk tahap selanjutnya, pemerintah harus segera membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah DIM selesai, tahap selanjutnya, DPR RI harus membahasnya dalam Rapat DPR RI tingkat 1 dan tingkat 2, baru kemudian RUU bisa disahkan.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan Surpres itu membawa harapan baru, hal tersebut menunjukkan saat ini bola di tangan pemerintah.

“Saat ini kami menunggu pemerintah segera membahas DIM dan melibatkan publik, kami semua tentu berharap RUU ini akan sah sesegera,” kata Lita Anggraini.

Pembahasan DIM bisa berlangsung singkat kalau K/L sudah mempersiapkan dan peduli pada perlindungan PRT. Sebagaimana janji Presiden dan Pimpinan DPR mengenai RUU PPRT segera disahkan.

Pemerintah dituntut bergerak cepat.

Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menyatakan Surpres tersebut merupakan langkah maju walau masih ada langkah-langkah selanjutnya.

“Kami berharap Surpres cepat ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya,” kata Eva Kusuma.

Sebelumnya Presiden Prabowo, setahun lalu pada Hari Buruh 1 Mei 2025 menyatakan pihaknya meminta RUU PPRT segera disahkan. RUU tersebut sudah 22 tahun diperjuangkan dan selalu gagal disahkan.

Para PRT berharap tahap-tahap selanjutnya akan berjalan baik, karena kondisi yang sama pernah terjadi di tahun 2023, kala itu Surpres diterbitkan mantan Presiden Jokowi, pemerintah sudah membuat DIM, namun DPR RI tidak kunjung mengesahkan sehingga pembahasan RUU itu harus dimulai lagi dari awal di 2025.

“Semoga bisa disahkan segera mungkin seperti yang dijanjikan Presiden dan Pimpinan DPR, tidak seperti tahun 2023 lalu, kami sudah panjang berjuang, dengarkan suara- suara kami,” kata salah satu PRT, Yuni Sri.

Koalisi Sipil akan terus mengawal agar nasib RUU tersebut tidak seperti yang terjadi pada 2023 lalu. (rls)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI