JAKARTA – Komnas HAM menyatakan tengah menyelesaikan laporan pemantauan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Proses penyusunan laporan dilakukan setelah lembaga tersebut mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, bukti elektronik dan digital, hingga pendapat ahli dan barang bukti lainnya yang relevan.
Komisioner Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi, menyampaikan proses pengumpulan bukti masih terus berlangsung, termasuk upaya memeriksa pihak-pihak yang belum dapat dimintai keterangan.
“Komnas HAM saat ini sedang menyelesaikan penulisan laporan pemantauan kasus AY. Kami telah mengumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan para pihak, bukti elektronik dan digital, keterangan ahli, serta beberapa barang bukti lain,” ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2026).
Ia menambahkan hingga saat ini masih terdapat kendala dalam proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
“Hingga saat ini pengumpulan alat bukti masih kami upayakan, termasuk upaya untuk memeriksa para terdakwa yang hingga hari ini belum kami dapatkan izinnya dari pihak TNI,” ujarnya.
Komnas HAM menyebut hasil pemantauan tersebut nantinya akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada pihak terkait. Selain itu, lembaga tersebut tengah melakukan asesmen terhadap dugaan intimidasi yang dialami 12 aktivis HAM yang hasilnya akan diumumkan dalam waktu dekat.
Dalam pendalaman kasus, Komnas HAM mengungkap adanya dugaan jumlah pelaku lebih banyak dari yang telah ditetapkan.
“Dari pendalaman yang telah kami lakukan, kami menduga kuat bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya empat orang, sebagaimana telah dijadikan tersangka dan terdakwa,” kata dia.
Terkait proses hukum yang berjalan, Komnas HAM menekankan pentingnya prinsip peradilan yang adil, terutama karena perkara ini ditangani di lingkungan peradilan militer.
Komnas HAM turut mendesak Polri untuk melanjutkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Selain itu, apabila terdapat hambatan dalam proses hukum, Komnas HAM mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk memastikan pengungkapan kasus berjalan secara menyeluruh dan transparan.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





