WFH, BBM, dan Taruhan Ketahanan Energi Balikpapan, Ketika Krisis Pasokan Memaksa Pemda Ubah Pola Kerja

DI TENGAH meningkatnya tekanan terhadap pasokan dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah yang sebelumnya lebih banyak dikenal sebagai kebijakan darurat saat pandemi: Work From Home (WFH).

Namun kali ini alasannya berbeda. Bukan karena ancaman kesehatan, melainkan untuk menjaga ketahanan energi.

Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan WFH secara selektif di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya menekan konsumsi BBM, terutama dari sektor transportasi. Langkah itu diambil mengikuti arahan pemerintah pusat di tengah meningkatnya kebutuhan energi masyarakat dan kekhawatiran terhadap terganggunya distribusi BBM.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan, kebijakan tersebut tidak diterapkan secara menyeluruh. OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan membuka layanan tatap muka agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.

“Beberapa OPD melakukan WFH, namun untuk pelayanan publik tetap kita jalankan secara langsung agar tidak mengganggu masyarakat,” ujar Rahmad.

Kebijakan itu memperlihatkan dilema yang dihadapi pemerintah daerah: di satu sisi harus menekan konsumsi energi, namun di sisi lain tetap dituntut menjaga roda pelayanan publik tetap berjalan.

Pemkot Balikpapan menilai konsumsi BBM terbesar berasal dari mobilitas harian, terutama penggunaan kendaraan pribadi oleh pegawai dan masyarakat. Karena itu, pengurangan perjalanan menuju kantor dinilai menjadi langkah tercepat yang dapat dilakukan.

WFH diposisikan bukan sekadar pengaturan pola kerja, tetapi instrumen penghematan energi. Ketika ribuan ASN tidak lagi melakukan perjalanan pulang-pergi ke kantor setiap hari, konsumsi BBM dari kendaraan bermotor diperkirakan ikut menurun.

Efeknya memang tidak akan langsung terlihat dalam hitungan hari. Namun pemerintah meyakini akumulasi pengurangan perjalanan akan berdampak terhadap konsumsi BBM dalam jangka menengah.

“WFH ini langkah yang baik. Memang tidak langsung signifikan, tapi pasti ada dampaknya ke depan,” kata Rahmad.

Selain WFH, Pemkot Balikpapan juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan transportasi. Warga diminta mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dan mulai memanfaatkan transportasi umum.

Salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah adalah layanan Bus Transit City (BCT). Moda transportasi itu diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan sepeda motor atau mobil pribadi untuk beraktivitas.

Imbauan tersebut muncul karena sektor transportasi selama ini menjadi penyumbang terbesar konsumsi BBM di perkotaan. Semakin tinggi penggunaan kendaraan pribadi, semakin besar pula kebutuhan bahan bakar.

“Kami sudah mengimbau masyarakat agar mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum seperti BCT,” ujar Rahmad.

Kebijakan WFH di Balikpapan tidak lahir dalam ruang hampa. Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah di berbagai daerah mulai melakukan langkah antisipatif terhadap potensi gangguan pasokan energi.

Ketegangan geopolitik global, fluktuasi harga minyak dunia, hingga tingginya konsumsi domestik membuat pemerintah pusat meminta daerah menyiapkan strategi penghematan energi. Daerah yang memiliki mobilitas tinggi, termasuk Balikpapan sebagai kota industri dan jasa di Kalimantan Timur, menjadi salah satu wilayah yang paling rentan terhadap lonjakan kebutuhan BBM.

Posisi Balikpapan sangat strategis. Kota ini bukan hanya pusat perdagangan dan jasa, tetapi juga menjadi pintu gerbang menuju kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara. Mobilitas kendaraan logistik, pekerja, dan masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun.

Konsekuensinya, kebutuhan BBM di Balikpapan juga terus bertambah.

Dalam situasi normal, peningkatan itu masih dapat diimbangi oleh pasokan. Namun ketika terjadi tekanan distribusi atau lonjakan konsumsi secara bersamaan, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah pengendalian.

WFH menjadi salah satu opsi yang paling realistis karena tidak membutuhkan biaya besar dan dapat segera diterapkan. Berbeda dengan pembangunan infrastruktur energi atau penambahan armada transportasi umum yang memerlukan waktu dan anggaran, kebijakan WFH dapat langsung dijalankan melalui pengaturan internal OPD.

Meski demikian, penerapan WFH juga memiliki batas. Pemerintah daerah menyadari bahwa tidak semua fungsi pemerintahan dapat dijalankan dari rumah.

OPD yang menangani pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, perizinan, ketertiban, hingga layanan darurat tetap diminta bekerja secara langsung. Sebab, gangguan pada layanan publik justru dapat menimbulkan persoalan baru di tengah upaya penghematan energi.

Karena itu, skema yang dipilih adalah WFH terbatas dan selektif. Hanya pegawai pada unit-unit tertentu yang dapat bekerja dari rumah, sementara layanan inti tetap berjalan di kantor.

Pemerintah juga menghadapi tantangan lain, yakni memastikan produktivitas ASN tidak menurun selama bekerja dari rumah. Evaluasi terhadap efektivitas WFH diperkirakan akan menjadi salah satu penentu apakah kebijakan ini akan diperluas atau hanya bersifat sementara.

Di sisi lain, masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai seberapa besar dampak kebijakan tersebut terhadap konsumsi BBM dan efisiensi anggaran.

Selain diyakini dapat mengurangi penggunaan BBM, WFH juga diperkirakan menekan biaya operasional pemerintah. Berkurangnya jumlah pegawai di kantor berarti konsumsi listrik, pendingin ruangan, air, hingga operasional kendaraan dinas ikut menurun.

Namun hingga kini, Pemerintah Kota Balikpapan belum memiliki angka pasti mengenai besaran penghematan yang dihasilkan.

Rahmad mengakui belum ada perhitungan rinci terkait efisiensi anggaran dari kebijakan tersebut. Menurut dia, dampaknya memang ada, tetapi masih sulit dihitung karena penerapan WFH baru berlangsung dan belum dilakukan evaluasi menyeluruh.

“ASN bekerja dari rumah, otomatis penggunaan listrik di kantor juga berkurang. Dampaknya pasti ada, hanya saja belum bisa kita akumulasi secara rinci,” ujarnya.

Ketiadaan data tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Tanpa ukuran yang jelas, efektivitas WFH akan sulit dinilai secara objektif.

Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah seharusnya tidak berhenti pada penerapan WFH semata. Pemkot perlu menyusun indikator yang terukur, mulai dari penurunan konsumsi BBM, jumlah perjalanan yang berkurang, hingga efisiensi biaya listrik dan operasional kantor.

Dengan indikator tersebut, pemerintah dapat mengetahui apakah WFH benar-benar efektif atau hanya menjadi langkah simbolik.

Di balik kebijakan itu, sesungguhnya terdapat persoalan yang lebih besar: ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dan BBM.

Selama transportasi umum belum menjadi pilihan utama, kebutuhan energi akan terus meningkat. WFH mungkin mampu menekan konsumsi dalam jangka pendek, tetapi tidak akan cukup jika pola mobilitas masyarakat tidak berubah.

Karena itu, dorongan menggunakan Bus Transit City menjadi bagian penting dari strategi pemerintah. Jika masyarakat mulai beralih ke angkutan umum, maka pengurangan konsumsi BBM tidak hanya terjadi saat ada krisis, tetapi dapat berlangsung secara permanen.

Balikpapan kini sedang berada pada persimpangan. Di satu sisi, kota ini tumbuh cepat sebagai pusat penyangga kawasan Ibu Kota Nusantara. Di sisi lain, pertumbuhan itu membawa konsekuensi berupa meningkatnya kebutuhan energi.

WFH hanyalah langkah awal. Ujian sesungguhnya adalah apakah pemerintah mampu mengubah kebijakan sementara itu menjadi strategi jangka panjang untuk menciptakan sistem transportasi dan pola kerja yang lebih hemat energi.

Sebab di tengah ancaman krisis energi, mempertahankan rutinitas lama mungkin justru menjadi pilihan yang paling mahal. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI