Efektivitas WFA Dipertanyakan, DPRD PPU Soroti Ketimpangan dan Dampak Efisiensi

PENERAPAN Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) mendapat kritik dari kalangan legislatif di daerah. Alih-alih diyakini mampu menekan anggaran dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), kebijakan tersebut justru dinilai berpotensi memunculkan ketimpangan di lingkungan birokrasi.

Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dari Fraksi Gabungan, Zainal Arifin, menilai kebijakan bekerja di kantor pada Senin hingga Kamis dan WFA pada Jumat belum tentu efektif jika diterapkan secara seragam di daerah.

Menurutnya, pemerintah terlalu cepat menjadikan WFA sebagai instrumen efisiensi tanpa terlebih dahulu menghitung dampak riil terhadap belanja operasional dan kualitas pelayanan publik.

“Kalau ada WFA, lalu bagaimana dengan yang tidak bisa WFA seperti pelayanan dasar? Pasti ada rasa ketidakadilan,” kata Zainal.

Pernyataan itu menyoroti persoalan utama yang mulai muncul dalam penerapan WFA di daerah. Tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki karakter kerja yang sama. Instansi yang bergerak di sektor pelayanan dasar, seperti pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, perizinan, hingga pelayanan masyarakat lainnya, tetap dituntut hadir penuh di kantor.

Di saat sebagian ASN memperoleh fleksibilitas bekerja dari rumah atau lokasi lain, pegawai di sektor pelayanan tetap harus hadir secara fisik. Perbedaan pola kerja itu dinilai berpotensi memunculkan kecemburuan di internal birokrasi.

Zainal menilai, jika tidak diatur dengan cermat, WFA justru dapat menciptakan dua kelompok ASN: pegawai yang memiliki keleluasaan bekerja dari luar kantor dan pegawai yang tetap memikul beban pelayanan langsung.

“Kalau satu instansi bisa WFA, sementara yang lain tidak, pasti muncul perbandingan. Ini yang harus dipikirkan pemerintah,” ujarnya.

Kritik tidak berhenti pada aspek keadilan. Zainal juga mempertanyakan logika dasar pemerintah yang mengaitkan WFA dengan penghematan BBM. Menurutnya, asumsi bahwa ASN yang tidak datang ke kantor otomatis mengurangi mobilitas dan konsumsi bahan bakar tidak selalu terbukti di lapangan.

Pegawai yang bekerja dari rumah, kata dia, tetap berpotensi melakukan aktivitas di luar rumah. Dengan demikian, penurunan penggunaan kendaraan dan BBM belum tentu signifikan.

“Kalau tidak ke kantor, bukan berarti tidak keluar rumah. Bisa saja tetap jalan, akhirnya sama saja,” katanya.

Ia menilai pemerintah seharusnya tidak berhenti pada kebijakan simbolik berupa pengurangan kehadiran di kantor, melainkan menghitung secara konkret berapa besar efisiensi yang benar-benar dihasilkan.

Hingga kini, menurut Zainal, belum terlihat ukuran yang jelas mengenai seberapa besar penghematan anggaran yang dapat dicapai melalui WFA. Ia menilai kebijakan tersebut berisiko hanya menjadi formalitas administratif apabila tidak disertai evaluasi yang terukur.

“Kalau memang tujuannya efisiensi, harus ada hitungan. Berapa BBM yang bisa dihemat, berapa biaya operasional yang berkurang, jangan hanya asumsi,” tegasnya.

Di tengah tekanan ekonomi dan ketidakpastian global, Zainal berpandangan pemerintah seharusnya lebih fokus memastikan setiap kebijakan berdampak langsung pada produktivitas kerja dan kualitas layanan publik.

Menurutnya, efisiensi anggaran tidak cukup dicapai dengan mengurangi aktivitas di kantor. Pemerintah juga perlu menata perjalanan dinas, penggunaan kendaraan operasional, rapat-rapat yang tidak produktif, hingga belanja rutin yang selama ini dinilai membebani APBD.

Ia menilai sektor-sektor tersebut justru memiliki potensi penghematan yang lebih besar dibanding sekadar menerapkan WFA satu hari dalam sepekan.

Meski demikian, Zainal mengakui pemerintah daerah berada dalam posisi sulit. Sebab, kebijakan WFA merupakan arahan pemerintah pusat yang harus diikuti oleh daerah.

“Kalau kebijakan dari pusat, daerah ini mau tidak mau harus mengikuti. Tapi ke depan perlu ada penyesuaian dengan kondisi di daerah,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak menerapkan WFA secara kaku. Menurutnya, perlu ada penyesuaian berdasarkan jenis layanan dan kebutuhan masing-masing OPD agar kebijakan tersebut tidak justru menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, evaluasi berkala dinilai penting untuk memastikan apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu menekan pengeluaran pemerintah atau justru menimbulkan persoalan baru di internal birokrasi.

Tanpa evaluasi yang jelas, WFA dikhawatirkan hanya menjadi kebijakan jangka pendek yang terlihat hemat di atas kertas, tetapi tidak menyentuh akar persoalan efisiensi di daerah. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI