Aksi 21 April di Kaltim, Mahasiswa Desak Hak Angket, DPRD Kaltim Siap Temui Massa

SAMARINDA – Rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada 21 April 2026 di Kalimantan Timur dipastikan melibatkan berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil. Aksi bertajuk ‘Aksi 214’ tersebut akan membawa sejumlah tuntutan penting, salah satunya mendesak DPRD Kalimantan Timur menggunakan hak angket terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Perwakilan Humas Aksi Perjuangan 21 April, Bella, menyampaikan langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Tujuan utama kami ke DPRD adalah mendorong penggunaan hak angket untuk mengaudit seluruh kebijakan pemerintah provinsi yang kami nilai tidak pro rakyat,” ujarnya.

Menurutnya DPRD Kaltim memiliki kewenangan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk melalui mekanisme hak angket. Namun massa aksi menilai fungsi tersebut selama ini belum berjalan optimal.

Selain mendatangi Gedung DPRD Kaltim, massa berencana bergerak ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur sebagai bentuk penyampaian kekecewaan terhadap sejumlah kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan komitmen awal kepemimpinan.

“Ada banyak kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Padahal di awal, pemerintah menyampaikan komitmen pro rakyat, namun kenyataannya berbeda,” lanjut Bella.

Beberapa isu yang disoroti dalam aksi ini antara lain terkait penggunaan anggaran daerah serta program-program yang dianggap tidak menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.

Aksi tersebut akan diikuti mahasiswa dari berbagai kampus, di antaranya Universitas 17 Agustus (Untag), Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Universitas Mulawarman (Unmul), Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), serta perwakilan kampus dari Kutai Kartanegara (Kukar) dan lainnya.

Massa berharap DPRD Kaltim dapat segera menggelar rapat paripurna untuk membahas tuntutan tersebut secara serius, termasuk mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai langkah konkret.

Sementara itu, anggota DPRD Kalimantan Timur, Agus Suwandy, menyatakan siap menerima langsung massa aksi yang akan datang ke Gedung DPRD Kaltim.

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang wajib dihormati.

“Saya siap menemui massa aksi apabila datang ke DPRD Kaltim. Aspirasi masyarakat tentu harus kita dengarkan bersama,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar aksi dilakukan secara damai, tertib, serta tidak merusak fasilitas umum maupun aset pemerintah. Menurutnya kebebasan berekspresi harus diiringi dengan tanggung jawab menjaga ketertiban.

Agus menilai mayoritas peserta aksi merupakan warga Samarinda, sehingga ia optimistis kegiatan tersebut dapat berlangsung aman dan kondusif.

“Ini kota kita bersama. Saya yakin masyarakat yang ikut aksi juga ingin menyampaikan pendapat dengan baik tanpa membuat kerusuhan,” katanya.

Dalam beberapa pekan terakhir, persiapan aksi disebut semakin intensif. Sejumlah posko telah dibuka di berbagai titik di Samarinda untuk koordinasi peserta dan pengumpulan logistik. Panitia membuka donasi melalui sistem pembayaran digital QRIS guna mendukung kelancaran aksi.

Di sisi lain, aparat keamanan mulai melakukan langkah antisipasi dengan pemasangan pagar kawat berduri di sejumlah titik strategis, termasuk di sekitar Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Jalan Gajah Mada serta kawasan Gedung DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar.

Gelombang aksi tersebut muncul sebagai bentuk kekecewaan sebagian masyarakat terhadap sejumlah kebijakan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Sorotan publik di antaranya terkait pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp8,5 miliar serta rencana renovasi ruang kerja di rumah dinas gubernur dan wakil gubernur yang mencapai Rp25 miliar.

Menutup pernyataannya, Agus menegaskan DPRD Kaltim memiliki peran sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah daerah, serta berharap aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik tanpa mengganggu keamanan.

“Silakan sampaikan pendapat, karena itu hak masyarakat. Tapi mari sama-sama menjaga ketertiban agar semua berjalan lancar,” ungkapnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI