Gubernur Kaltim Tegaskan ASN Tetap Bekerja Saat Aksi 21 April, Siap Terima Tamu dan Pantau Situasi

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal meskipun akan berlangsung aksi demonstrasi pada 21 April 2026. Ia memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap masuk kerja seperti biasa dan berada di kantor untuk menjalankan tugas pelayanan publik.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga siap menerima tamu yang akan hadir pada hari tersebut.

“Besok kita siap untuk menerima tamu-tamu yang akan hadir. Tetap berkantor seperti biasa. Kita bersama seluruh SKPD, semuanya ada di kantor,” ujarnya.

Rudy menambahkan pihaknya akan melihat perkembangan situasi di lapangan selama aksi berlangsung. Pemerintah akan bersikap responsif terhadap dinamika yang terjadi, namun tetap mengedepankan stabilitas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Situasionalnya kita lihat besok seperti apa. Yang jelas, seluruh jajaran tetap standby di kantor,” katanya.

Terkait sejumlah tuntutan yang kemungkinan disuarakan dalam aksi, termasuk permintaan audit terhadap penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas dan renovasi rumah jabatan, Rudy menyebut proses audit merupakan kewenangan lembaga terkait.

“Kalau audit dilaksanakan, tentu ada pihak-pihak yang berwenang seperti BPK yang akan menangani,” jelasnya.

Ia menanggapi adanya isu dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menjadi sorotan dalam tuntutan aksi. Menurutnya setiap proses akan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai aturan perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Kaltim akan tetap membuka ruang komunikasi dan memantau jalannya aksi agar berlangsung tertib serta kondusif.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI