Komnas HAM Desak Evaluasi Operasi Satgas Habema, Usai 12 Warga Sipil Tewas di Papua

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan desakan keras kepada Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, untuk mengevaluasi total operasi penindakan terhadap TPNPB-OPM di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Langkah tersebut diambil setelah operasi yang dilakukan Satgas Habema di Kampung Kembru pada 14 April 2026 justru memakan korban jiwa dari kalangan masyarakat sipil.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan audit terhadap prosedur operasi tersebut sangat mendesak demi menjamin transparansi dan keadilan bagi para korban.

“Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilakukan Satgas Habema dan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Anis Hidayah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Insiden berdarah tersebut dilaporkan menewaskan 12 orang yang sebagian besar merupakan kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Selain korban meninggal akibat luka tembak, belasan warga lainnya dilaporkan mengalami luka-luka serius.

Komnas HAM menekankan dalam situasi konflik bersenjata sekalipun, keselamatan warga sipil harus menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

“Operasi penindakan yang dapat dikategorikan sebagai operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Anis.

Lebih lanjut, Komnas HAM meminta pemerintah pusat maupun daerah segera memberikan jaminan keamanan agar warga tidak terjebak dalam arus pengungsian massal.

Anis mengingatkan negara memiliki kewajiban absolut untuk melindungi hak-hak dasar manusia yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan sesulit apa pun.

“Segala bentuk serangan terhadap warga sipil merupakan pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman. Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun,” tuturnya.

Saat ini, Komnas HAM masih terus melakukan pemantauan lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengumpulkan informasi detail terkait jumlah pasti korban dan kondisi terkini di Distrik Kembru. Tim investigasi juga tengah fokus mendorong adanya pemulihan medis serta psikologis bagi para korban yang selamat.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI