JAKARTA – DPR RI dan Pemerintah secara resmi mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026). Hari Kartini dan jelang Hari Buruh 2026, jadi momentum bersejarah diakuinya perjuangan para PRT dan pengakuan hak PRT yang sebelumnya telah mereka perjuangkan secara panjang dan melelahkan selama 22 tahun.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, hari ini (Selasa) bersama pemerintah mengesahkannya dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 DPR RI.
“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” kata Puan Maharani.
Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Atgas, menyatakan dengan UU tersebut, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk perlindungan dan pengawasan pada PRT.
“Memberikan perlindungan pada PRT juga pada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi UU,” jelas Supratman.
Sejak Senin, 20 April 2026, Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan Baleg menggelar pleno rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat 1 rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) secara maraton. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh 8 fraksi dan perwakilan pemerintah antara lain Menaker, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menkumham, Mendagri, serta Kemensetneg untuk pengambilan keputusan. Rapat pleno itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan berakhir pada pukul 21.30 WIB.
Ketua Panja RUU PPRT yang dipimpin Bob Hasan, selanjutnya membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah kepada DPR yaitu sebanyak 409 pasal DIM pada DPR RI.
Sejumlah materi yang terdapat dalam UU PPRT yang disahkan kali ini memuat 12 bab dan 37 pasal. Bunyi bab-bab tersebut antara lain, pengaturan perlindungan PRT untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum, perekrutan PRT yang bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung, setiap yang membantu pekerjaan rumah tangga bukan termasuk PRT dalam UU ini karena negara mengakui PRT sebagai pekerja, lalu perekrutan PRT bisa dilakukan baik secara Luring maupun Daring. PRT dalam UU tersebut berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, PRT berhak mendapatkan pendidikan baik dari pemerintah pusat/daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT. Lalu pendidikan tersebut adalah pendidikan vokasi. Selanjutnya perusahaan yang memperkerjakan PRT adalah perusahaan yang mempunyai izin memperkerjakan PRT sesuai UU. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT selanjutnya dilarang memotong upah. Penyelenggaraan dan pembinaan PRT menjadi tanggung jawab pemerintah dan bekerja sama dengan RT/ RW agar tidak terjadi kekerasan PRT. Selanjutnya PRT yang bekerja berumur di bawah 18 tahun yang sudah bekerja diberikan pengecualian dan diakui haknya sebagai PRT. Terakhir, peraturan PRT paling lambat diberlakukan sejak setahun UU PPRT berlaku.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan UU PPRT tersebut selain memperjuangkan pengakuan, UU PPRT sebagai perlindungan bagi para PRT untuk menuju situasi kemanusiaan yang beradab.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan. Apresiasi bagi Pimpinan Baleg, Pimpinan Panja dan Pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” sebut Lita Anggraini.
Lita Anggraini menambahkan yang paling penting saat ini yaitu adanya pengakuan untuk jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan, kemudian jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan.
Koordinator Koalisi Sipil untuk UU pengesahan PPRT, Eva Kusuma Sundari, mengatakan ini saatnya negara melindungi PRT yang menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.
“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva Kusuma Sundari.
Para PRT mengeluarkan rasa haru dan tangis ketika UU itu disahkan, di mana UU tersebut dapat disahkan setelah mereka melakukan perjuangan panjang selama 22 tahun. Para PRT pernah melakukan aksi di depan Gedung DPR RI setiap hari tanpa kenal lelah, mereka menggalang dukungan dari masyarakat, mahasiswa, orang muda, hingga majikan untuk mendesak DPR RI mengesahkan RUU tersebut.
“Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata salah satu PRT, Ajeng Astuti.
PRT lainnya, Yuni Sri dan teman-temannya selama ini kerap mendapatkan diskriminasi. Misalnya ketika mengantar anak majikan atau pemberi kerja ke sekolah, PRT tidak boleh duduk di tempat duduk karena tempat duduk hanya untuk majikan. Ketika bekerja di apartemen, mereka hanya boleh masuk lift barang, bukan lift manusia karena itu merupakan peraturan di apartemen tersebut.
“Kami berterima kasih pada organisasi atas perjuangan bersama ini, tanpa ada perjuangan dan dukungan bersama para perempuan dan organisasi sipil, UU ini tidak akan ada,” kata Yuni Sri.
Para PRT menyatakan hal ini merupakan ruang baru ketika mereka diakui sebagai PRT, karena diakui sebagai manusia yang bermartabat seperti pekerja lainnya.
“Bagaimana kami selama ini merindukan ini dan sekarang kami bisa merasakannya, hujan panas tidak pernah berhenti kami semua bersama memperjuangkan di depan DPR,” kata Jumiyem, salah satu PRT dari Yogyakarta.
Winaningsih menunggu momen disahkannya RUU menjadi UU.
“Ini penting bagi perjuangan dan hidup kami selanjutnya,” ungkap Winaningsih.
Catatan Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT) menyebut RUU PPRT masuk dalam daftar Prolegnas DPR RI mulai periode 2004-2009. Berulang kali masuk dalam Prolegnas namun jarang dibahas. Bahkan sebelumnya banyak yang menilai RUU tersebut merupakan aturan paling apes karena berulang kali masuk Prolegnas namun jarang dibahas.
Presiden Prabowo kemudian menyatakan pada Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu akan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu 3 bulan namun tidak kunjung disahkan.
Koalisi sipil lalu memperjuangkannya di tengah kondisi ekonomi politik yang tidak menentu bagi perempuan dan kelompok marjinal seperti hari-hari ini. Hampir setahun kemudian yaitu 21 April 2026 RUU tersebut disahkan menjadi UU.
Kemenangan itu merupakan hasil desakan ribuan perempuan pekerja, PRT, gerakan rakyat dan solidaritas publik tanpa henti. Pengesahan tersebut merupakan langkah memutus rantai kekerasan dan pengabaian.
Setelah UU disahkan, maka tahap selanjutnya adalah membuat peraturan pemerintah di bawah UU untuk implementasi. DPR RI memberikan waktu selama satu tahun dalam menyusun peraturan di bawah UU.
Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT yang terdiri dari lebih kurang seribu organisasi dan individu, mengajak untuk mengawal peraturan turunan agar tidak tumpul dan berpihak pada pekerja seperti PRT. (rls)
Editor: Yahya Yabo





