Terdesak Aksi 21 April, Fraksi Golkar Mengakui Lemahnya Kontrol Anggaran

SAMARINDA – Tekanan publik terhadap kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai berbalas respons dari internal legislatif. Di tengah sorotan tajam pasca aksi Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim di depan kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Selasa (21/4/2026). Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Husni Fahruddin atau Ayub, menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat.

Ayub tidak menampik polemik yang mengemuka belakangan ini menjadi cermin lemahnya fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD Kaltim. Ia bahkan menegaskan tidak tepat apabila seluruh beban kesalahan hanya diarahkan kepada pihak eksekutif.

“Kami merasa bersalah karena fungsi budgeting dan pengawasan kami tidak berjalan dengan baik. Tidak masuk akal jika kami hanya menyalahkan eksekutif,” ujarnya, ditemui usai aksi di depan Kantor DPRD Kaltim.

Sorotan publik memang tidak muncul tanpa sebab. Sejumlah pos anggaran bernilai miliaran rupiah mulai dari rencana pengadaan Rp8,5 miliar hingga alokasi Rp25 miliar dinilai tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi masyarakat.

Padahal secara kelembagaan, DPRD Kaltim semestinya mengetahui dan mengawal setiap proses sejak tahap perencanaan. Namun yang terjadi menurut Ayub, justru ada kegagalan membaca sensitivitas publik.

“Secara hukum mungkin benar, tapi aspek empati yang belum terbangun dengan baik, baik dari DPRD maupun pemerintah,” tegasnya.

Ia mengungkapkan komunikasi antara legislatif dan pemerintah provinsi sebenarnya telah dilakukan. Salah satu hasilnya adalah pembatalan rencana pengadaan senilai Rp8,5 miliar oleh gubernur sebagai respons atas tekanan publik.

Meski begitu, munculnya narasi kebijakan tersebut tetap berjalan melalui skema lain, menunjukkan persoalan komunikasi yang belum tuntas.

“Banyak hal bisa selesai lewat dialog, tapi justru membesar karena komunikasi yang tidak tepat,” katanya.

Ke depan, Ayub memastikan DPRD Kaltim bersama pemerintah provinsi berkomitmen menghindari kebijakan yang berpotensi memunculkan kesan pemborosan. Ia menekankan efisiensi anggaran tidak boleh dilepaskan dari keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami berjanji tidak akan mengulangi kebijakan yang tidak berempati. Efisiensi harus selaras dengan kebutuhan rakyat,” ujarnya.

Dalam konteks perencanaan anggaran, Ayub menyinggung perbedaan pendekatan antara legislatif dan eksekutif. Pemerintah lebih berorientasi pada program besar seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Sementara DPRD Kaltim melalui Pokok-pokok Pikiran (Pokir) cenderung menyasar kebutuhan langsung masyarakat.

Menurutnya dua pendekatan itu tidak seharusnya dipertentangkan. Ia bahkan mengusulkan skema pembagian proporsional agar kepentingan makro dan mikro dapat berjalan seimbang.

“Bisa saja dibagi 50:50 atau 70:30, agar pembangunan besar tetap jalan, tapi kebutuhan masyarakat langsung juga terpenuhi,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan massa terkait penggunaan hak angket, Ayub menegaskan mekanisme tersebut tidak bisa ditempuh secara instan. Ia mengingatkan ada tahapan yang harus dilalui sesuai prosedur.

“Dimulai dari interpelasi untuk meminta penjelasan, baru kemudian bisa masuk ke hak angket,” terangnya.

Di tengah situasi yang masih dinamis, Ayub menyatakan DPRD Kaltim siap memperkuat fungsi pengawasan sebagai penyeimbang eksekutif. Ia menempatkan dirinya sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, termasuk dalam menyampaikan permintaan maaf dari pimpinan daerah.

“Kami adalah pelayan masyarakat. Tuan kami adalah rakyat. Kritik akan kami terima, dan kami akan berbenah,” tegasnya.

Ia mengajak semua pihak kembali mengedepankan dialog sebagai jalan keluar. Keterbukaan informasi dan akurasi data, menurutnya menjadi kunci meredam kesalahpahaman sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

“Tidak ada lagi yang bisa ditutupi. Semua harus terbuka. Kami siap dikritik, dianalisis, bahkan dikoreksi,” sebut Ayub.

Pernyataan tersebut menandai perubahan sikap DPRD Kaltim yang mulai lebih terbuka terhadap kritik. Namun publik kini menanti lebih dari sekadar pengakuan yakni langkah nyata yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI