JAKARTA – Komnas HAM menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan kelompok rentan di Indonesia, khususnya pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal tanpa kepastian hukum.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan regulasi tersebut sekaligus menunjukkan adanya upaya negara dalam memenuhi kewajiban terhadap prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Dalam momentum peringatan Hari Kartini, ia menilai pengesahan UU itu memiliki makna simbolik sekaligus substantif bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.
“Selama ini RUU PPRT sudah lebih dari 22 tahun bergulir di DPR tanpa kepastian. Setidaknya terdapat sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia yang mayoritas merupakan perempuan dan kelompok rentan,” ujar Anis dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia mengungkapkan sepanjang 2024, Komnas HAM menerima puluhan laporan terkait dugaan pelanggaran terhadap pekerja rumah tangga. Kasus yang dilaporkan mencakup kekerasan fisik, psikis, hingga seksual, serta praktik diskriminasi dan eksploitasi.
Selain itu, kajian Komnas HAM sebelumnya menunjukkan pekerja rumah tangga kerap berada dalam kondisi kerja yang tidak layak, tanpa perlindungan hukum yang memadai, sehingga rentan mengalami pelanggaran HAM secara berulang.
Anis menjelaskan UU PPRT yang telah disahkan memuat sejumlah poin penting yang selama ini belum diatur secara komprehensif.
“UU PPRT yang telah disahkan setidaknya memuat pertama, aspek pengakuan PRT sebagai pekerja yang sah dan dilindungi UU. Kedua, jaminan sosial dan perlindungan dengan mengatur upah layak, jaminan kesehatan, kerja manusiawi, dan perlindungan dari kekerasan,” tuturnya.
Lebih lanjut, regulasi tersebut mengatur batas usia minimum pekerja serta mekanisme hubungan kerja yang lebih jelas antara pekerja dan pemberi kerja.
“Ketiga, pembatasan usia minimal 18 tahun akan dapat mencegah terjadinya PRT usia anak. Selanjutnya, perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja berdasarkan kesepakatan antara PRT dengan pemberi kerja,” lanjutnya.
Selain itu, aspek pengawasan dan penyelesaian sengketa juga menjadi bagian penting dalam beleid tersebut.
“Kelima, pengawasan, penyelesaian perselisihan, serta penguatan kapasitas bagi PRT. Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan adanya hubungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ungkapnya.
Anis menambahkan regulasi itu diharapkan mampu menekan praktik kekerasan dan diskriminasi yang selama ini dialami pekerja rumah tangga.
“Lalu, peningkatan perlindungan PRT dari kekerasan, diskriminasi, dan perbudakan modern untuk mewujudkan keadilan, martabat, dan kesetaraan manusia, serta memenuhi kewajiban konstitusional negara,” sebutnya.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dipimpin Puan Maharani pada Selasa (21/4/2026). Persetujuan diberikan secara bulat oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Dengan pengesahan tersebut, pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat memastikan implementasi aturan berjalan efektif, sehingga perlindungan terhadap pekerja rumah tangga tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi dirasakan secara nyata di lapangan.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





