Darlis Pattalongi Sebut Hak Angket Tidak Perlu Ditakuti, PAN Tunggu Keputusan Pimpinan

SAMARINDA – Sikap Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap wacana penggunaan hak angket mulai terlihat. Penasihat Fraksi PAN DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menegaskan pihaknya akan mengikuti garis keputusan fraksi dan unsur pimpinan, terutama apabila berkaitan dengan aspirasi masyarakat.

“Sebagai anggota fraksi, kita menjalankan perintah fraksi. Kalau itu menjadi keputusan unsur pimpinan dan aspirasi masyarakat, saya setuju dan patuh saja,” ujar Darlis saat diwawancarai, Rabu (22/4/2026).

Ia menilai penggunaan hak angket merupakan bagian dari mekanisme konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, menurutnya tidak ada alasan untuk merasa khawatir terhadap langkah tersebut.

“Hak angket itu ‘kan hak DPRD. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan hak angket ini,” tegasnya.

Meski demikian, Darlis mengakui hingga saat ini belum ada kepastian waktu pembahasan resmi terkait usulan hak angket di internal DPRD Kaltim. Ia menyebut proses tersebut masih menunggu dinamika dan agenda kelembagaan, khususnya melalui rapat pimpinan.

“Belum ada info kapan dibahas soal ini,” katanya singkat.

Pernyataan itu menambah potret sikap fraksi di DPRD Kaltim yang cenderung menunggu keputusan kolektif, di tengah menguatnya tekanan publik agar lembaga legislatif segera menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, 7 fraksi sudah menandatangani Pakta Integritas yang diajukan oleh massa aksi ‘214’. Massa sempat mengancam akan melakukan aksi susulan dengan massa yang lebih banyak apabila tidak diindahkan oleh DPRD Kaltim terkait tuntutan mereka.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI