Tapal Batas Sudah Rampung, Desa Mangkurawang Darat Ditargetkan Resmi di 2026

TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan proses pemekaran Desa Mangkurawang Darat terus bergerak menuju tahap akhir. Desa baru yang merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Mangkurawang itu ditargetkan bisa diresmikan pada 2026.

Camat Tenggarong, Syukur Eko Budi Santoso, mengatakan pembahasan teknis sudah dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.

Ia menegaskan salah satu tahapan krusial dalam proses pemekaran telah diselesaikan, yakni penetapan batas wilayah desa.

“Kami sudah rapat dengan DPMD bahas keberlanjutan Desa Mangkurawang Darat,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah fokus pada kejelasan batas wilayah. Mulai dari batas antar desa, antara desa dengan kelurahan, hingga batas dengan wilayah kecamatan lain.

Syukur menjelaskan seluruh pembahasan terkait tapal batas kini telah rampung. Hal tersebut menjadi fondasi penting sebelum masuk ke tahap berikutnya dalam proses administratif pemekaran desa.

“Untuk pembahasan tapal batas desa sudah selesai,” sebutnya.

Dengan rampungnya tahapan itu, pemerintah kecamatan optimistis proses pemekaran tidak akan menemui hambatan berarti. Ia bahkan menargetkan peresmian Desa Mangkurawang Darat dapat dilakukan pada tahun ini.

Sementara itu, dari sisi kajian teknis, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar menyatakan wilayah Mangkurawang Darat sudah memenuhi syarat untuk menjadi desa tersendiri.

Kabid Kajian Pemerintahan dan Perundangan BRIDA Kukar, Aini, menyebut pihaknya telah melakukan penelitian langsung ke lapangan. Hasilnya terdapat sejumlah wilayah yang secara geografis terpisah cukup jauh dari pusat Kelurahan Mangkurawang.

“Total Mangkurawang ada 17 RT, sedangkan lima RT lokasinya jauh dari pusat Mangkurawang, yaitu RT 13,14,15,16 dan 17. Jadi sangat layak menjadi desa tersendiri,” ungkapnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI