SAMARINDA – Sidang perkara dugaan kepemilikan bom molotov kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (23/4/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan empat terdakwa yang merupakan mahasiswa yaitu Rian, Ridwan, Miftah, dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Keempatnya dinilai turut serta dalam menguasai, membawa, dan menyimpan barang bukti berupa molotov.
Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama lima bulan. Tuntutan itu diajukan berdasarkan Pasal 306 juncto Pasal 20.
Tidak hanya itu, tiga terdakwa lain yang disebut sebagai auktor intelektual yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung alias Lae, serta Syuria Ehrikals Langoday alias Erik, dituntut lebih berat dengan pidana kurungan selama sembilan bulan.
Penasihat hukum para mahasiswa, Andi Wahyuni, memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
“Dalam persidangan, kami sebagai penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan setelah tuntutan dari JPU. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 30 April dengan agenda pledoi untuk klien kami,” ujarnya.
Hal senada disampaikan tim penasihat hukum terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual. Rahmat Fauzi menilai tuntutan yang dibacakan jaksa tidak mengurai secara spesifik peran kliennya.
“Pembacaan tuntutan tidak secara spesifik dijelaskan apa yang diperbuat dari klien kami. Hampir sama dengan dakwaan,” katanya.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada 30 April 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





