Gubernur Tanpa Komitmen Lingkungan, JATAM Soroti 52 Korban Bekas Lubang Tambang

SAMARINDA – Peringatan Hari Bumi 2026 di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diwarnai kabar pilu. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menyebut, total 52 nyawa telah melayang akibat lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa tanggung jawab.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan tragedi tersebut bukan sekadar kecelakaan, melainkan kejahatan ekologis yang terus berulang.

“Hari Bumi tahun ini kembali diselimuti duka di Kalimantan Timur,” kata Mustari dalam rilisnya, Kamis (23/4/2026).

Korban terbaru adalah bocah berumur 9 tahun yang meninggal dunia di lubang bekas tambang milik PT Insani Bara Perkasa di wilayah Samarinda. Kematian itu menambah daftar panjang korban jiwa yang, menurut JATAM, seharusnya bisa dicegah.

“Ini bukan sekadar angka. Ia adalah anak, masa depan, dan bagian dari generasi yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,” tegas Mustari.

Ia menyoroti bahwa bocah itu merupakan korban keenam di konsesi perusahaan yang sama sejak 2012. Hal ini, menurutnya menunjukkan adanya pola kelalaian yang terus berulang tanpa penindakan tegas.

JATAM turut mengkritik kepemimpinan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Dalam satu tahun masa jabatannya, dinilai belum ada langkah konkret untuk menghentikan tragedi lubang tambang.

“Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan bermasalah, tidak ada transparansi, dan tidak ada keadilan bagi keluarga korban,” ujar Mustari.

Menurutnya kondisi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan gubernur saat awal menjabat yang menegaskan bahwa korban jiwa akibat lubang tambang tidak boleh terus terjadi.

JATAM menilai praktik pembiaran itu melanggar aturan reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan reklamasi paling lambat 30 hari setelah aktivitas tambang berhenti.

“Namun faktanya, lubang-lubang itu justru dibiarkan hingga memakan korban jiwa,” kata Mustari.

Lebih jauh, JATAM menilai negara gagal menjalankan mandatnya dalam melindungi warga. Tidak adanya penegakan hukum yang serius disebut menjadi faktor utama berulangnya tragedi.

Sebagai sikap, JATAM Kaltim mendesak pencabutan izin operasi PT Insani Bara Perkasa, proses hukum terhadap perusahaan dan pihak terkait, audit menyeluruh lubang tambang, hingga pembentukan tim independen untuk mengusut 52 kasus kematian.

“Mereka kehilangan anak, bukan karena takdir semata, tetapi karena kelalaian yang bisa dicegah,” tegas Mustari.

Ia menutup dengan peringatan terkait tanpa keberanian politik dan penegakan hukum yang tegas, tragedi serupa akan terus berulang di masa depan.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI