BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membuka ruang pengaduan bagi jurnalis yang mengalami dugaan intimidasi saat meliput aksi demonstrasi ‘214’ di kawasan Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/4/2026). Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk penanganan hukum atas peristiwa yang menuai sorotan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pihaknya mempersilakan para jurnalis yang merasa dirugikan untuk segera melapor. Ia menegaskan, kepolisian siap menerima aduan baik melalui Polres setempat maupun langsung ke Polda Kaltim.
“Silakan saja teman-teman yang merasa dirugikan dari peristiwa kemarin dan melihat ada potensi tindak pidananya, ajukan pengaduan. Bisa ke Polres, bisa juga ke Polda,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya setiap laporan yang masuk akan melalui proses awal berupa pengaduan masyarakat. Selanjutnya, penyidik akan melakukan kajian mendalam guna menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Dari laporan pengaduan itu akan diteliti apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika ada, maka akan ditingkatkan menjadi laporan polisi untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” jelasnya.
Polda Kaltim membuka opsi pelaporan tidak hanya secara individu, tetapi melalui organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), maupun Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Sebelumnya aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Rakyat Kaltim di Samarinda diwarnai laporan dugaan intimidasi terhadap jurnalis oleh oknum petugas keamanan. Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan adanya pelarangan peliputan, perampasan telepon seluler, hingga penghapusan paksa dokumentasi berupa foto dan video.
Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
“Polda Kaltim berharap, pelaporan resmi dari jurnalis dapat membantu proses penyelidikan berjalan lebih objektif sekaligus menjadi upaya perlindungan terhadap kebebasan pers di Kalimantan Timur,” sebutnya.
Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo





